Views: 149
PEKANBARU, JAPOS.CO – Parningotan Siregar dan istrinya Mastiur Silitonga akhirnya bisa menempati dan memanen hasil dari lahan sawit seluas 300 Ha di Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Senin (22/8/2022) siang.
Kuasa Hukum Parningotan Siregar, Peri Marolo Gultom SH mengatakan bahwa lahan milik kliennya itu awalnya 500 Ha. Namun pihak Manaek Siregar datang meminta bagian dari lahan itu, akhirnya Parningotan Siregar memberikan lahan seluas 200 Ha kepadanya.
“Secara legalitas atau administrasi itu tidak ada, tapi karena kebaikan hati Bapak Parningotan Siregar akhirnya diserahkan 200 Ha. Setelah beberapa kali pertemuan, akhirnya kita sepakat untuk bertemu di Bathin Hitam. Surat resmi dari Bathin Hitam tertuang dalam undangan tanggal 20 September 2019. Setelah pertemuan, kami bersepakat untuk melakukan pengukuran penentuan antara 300 Ha dan 200 Ha. Kami datang bersama Ninik Mamak ke lokasi untuk mengukur, turut hadir MS dan anaknya IS dan menandatangani kesepakatan tersebut.
Setelah pengukuran akhirnya ditentukan batas 300 Ha dan 200 Ha dalam sebuah peta yang sudah kita sepakati dan ditandatangani, itu disaksikan oleh perangkat desa. Selanjutnya kita lakukan lagi pertemuan di Hotel Furaya untuk penyerahan surat terhadap lahan 200 Ha. Saya sendiri yang menyerahkan surat itu dengan disaksikan Bapak Siregar dan keluarganya. Sampai hari ini kami berkeyakinan bahwa lahan ini milik Bapak Siregar, baik secara administrasi dan legalitas,” ungkap kuasa hukum.
Kepada media, Parningotan Siregar sebagai pemilik lahan mengungkapkan bagaimana lahan seluas 300 Ha bisa diklaim sebagai milik Manaek Siahaan dan keluarganya.
“Sekarang kami sedang ada di lahan milik kami yang berlokasi di Bukit Kesuma. Sebelumnya ada isu yang beredar di beberapa media online yang mengatakan bahwa lahan ini bukan milik kami. Mereka menyebut saya menjadi dalang pencurian sawit, karyawan saya yang sedang memanen pun diusir oleh anggota Iwan Sarjono (anak Bapak Manaek Siahaan- Red).
Mereka melaporkan saya sebagai dalang pencurian, anggota saya dilaporkan sebagai pencuri. 1 mobil truk dan 2 mobil pick up saya ditahan di Polsek Pangkalan Kuras, sepeda motor anggota saya dirampas. Namun karena memang terbukti tidak ada kasus pencurian, mobil itu sekarang sudah dikembalikan kepada kami.
Ada karyawan yang bertahan di pondok ini, namun saat mereka belanja keluar sepeda motornya dirampas, mau makan pun tak bisa dan mereka diusir oleh keluarga Iwan Sarjono, akhirnya karyawan saya keluar dengan berjalan kaki.
Bukti bahwa lahan ini adalah milik kami, kami memiliki dasar berupa SKT (Surat Keterangan Tanah) yang dikeluarkan tahun 2008 oleh pihak Desa Bukit Kesuma. Awalnya luas lahan saya ini seluas 500 Ha, namun karena dulunya saya pernah percayakan ipar saya (Manaek Siahaan) untuk mengerjakan lahan saya ini, maka ipar saya itu saya kasih 200 Ha, makanya sekarang lahan saya tinggal 300 Ha.
Awalnya saya meminta Bapak Manaek Siahaan mencarikan lahan yang bagus lokasinya, setelah ketemu lokasi yang cocok maka Bapak Manaek yang bertemu dengan Ninik Mamak untuk membeli tanah ini. Saudara Manaek mengatakan kepada pihak Ninik Mamak bukan dia yang akan membeli, tapi Bapak Parningotan Siregar. Maka pihak Ninik Mamak minta harus saya langsung yang menemui mereka barulah ada transaksi jual beli.
Akhirnya kami bertemu di Pekanbaru tepatnya di Bank Mandiri, saat itu kami setorkan uang Rp 150 Juta sebagai uang mukanya. Setelah itu untuk proses selanjutnya barulah Bapak Manaek yang langsung berhubungan dengan mereka. Setelah itu SKT diserahkan Bapak Manaek kepada saya.
Untuk mengolah lahan saya tersebut, setiap bulan saya kirim uang Rp 150 juta. Berdasarkan data yang saya kumpulkan sudah Rp 10 miliar + Rp 4 miliar 800 Juta ke rekening Iwan Sarjono, ada juga saya serahkan emas seberat 1 kilogram kepada Istri Bapak Manaek. Sudah berjalan 10 tahun katanya sawit belum menghasilkan, padahal sudah panen. Namun seiring waktu berjalan, entah kenapa lahan itu kok malah diklaim lahan itu miliknya.
Harapan kami adalah kami bisa memanen hasil dari lahan 300 Ha ini kembali karena lahan ini memang milik saya. Hari ini saya bawa karyawan saya supaya bisa bekerja lagi di sini dan doa kami supaya semua dapat berjalan dengan aman tanpa gangguan dari pihak manapun,” terang Parningotan.
“Saya mengucapkan terimakasih banyak kepada saudara-saudara media yang mengawal kasus ini. Kepada media, sampaikanlah berita yang sesuai fakta dan berimbang, jangan beritakan berita Hoax atau berita bohong karena akan berakibat fatal bagi pihak yang diberitakan,” sebutnya.
Selanjutnya Mastiur Silitonga, istri Parningotan Siregar berharap keluarganya bisa memanen hasil lahannya kembali.
“Harapan kami bisa kembali mengerjakan dan memanen hasil dari lahan ini karena ini mata pencaharian kami dan keluarga karyawan kami. Kepada keluarga Bapak Manaek dan Iwan Sarjono, janganlah mengambil apa yang bukan milikmu. Cukupkanlah dirimu dengan apa yang sudah kami berikan selama ini kepada kalian, jangan lagi berdusta. Kami sudah serahkan hal ini kepada yang berwajib, khususnya kepada Bapak Kapolda Riau ; tolong diusut dengan tuntas. Kami bukan pencuri. Kami bersyukur mobil kami sudah dikembalikan, itu tandanya tidak ada kasus pencurian karena kami memanen dari lahan kami sendiri,” kata Tiur
Sementara itu, saat dikonfirmasi pihak Ninik Mamak Desa Bukit Kesuma, Bapak Bendi memberikan pernyataan atas peristiwa ini.
“Pertama kali saat Manaek Siahaan datang untuk berunding dengan Ninik Mamak mengenai dirinya ingin mengelola lahan seluas 500 Ha. Maka kami mengadakan kesepakatan kepada jajaran di bawah. Namun jika ada pihak ketiga seperti ini, ini diluar sepengetahuan kami sebab Bapak Siregar tidak pernah duduk bersama.
Menurut hukum adat, jika ada berbuat diluar ketentuan dan kesepakatan itu tidak dibenarkan oleh hukum adat. Kami tidak pernah kenal dengan Bapak Parningotan Siregar karena tidak pernah jumpa ataupun duduk bersama. Yang kami tahu yang bertanggung jawab atas lahan 500 Ha ini adalah Bapak Manaek Siahaan. Barulah hari ini Senin tanggal 22 Agustus pertama kali ketemu Bapak Siregar,” jelasnya. (AH).