Views: 168
LEBAK, JAPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan emat pelaku judi kartu domino dan remi di daerah hukum Polres Lebak tepatnya di Desa Darmasari Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak pada Sabtu (22/08).
Saat ditemui Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono membenarkan penangkapan ke empat pelaku tersebut.
“Benar, bahwa satreskrim Polres Lebak yang dipimpin oleh Ipda Hazali Alfian telah berhasil mengamankan Empat Pelaku perjudian di Desa Darmasari Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak,” ujar Indik saat ditemui pada Selasa (23/08).
Keempat pelaku AG (46 ), AS (54),RK (33), dan SR (58) telah diamankan di Polres Lebak untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Dari hasil pemeriksaan kami mengamankan barang bukti berupa tiga box kartu remi dengan merk Domino, dua kotak kartu gapleh dengan merk Gobhui, dan uang tunai sebesar Rp2.010.000,” jelas Indik.
Sementara itu, Indik mengatakan bahwa Polres Lebak berkomitmen untuk berantas tuntas tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polres Lebak ini.
“Sesuai dengan atensi pimpinan, Polres Lebak Polda Banten berkomitmen wilayah Kabupaten Lebak bersih dari penyakit masyarakat yaitu tindak pidana perjudian,” tukasnya.
Diakhir, Indik mengatakan bahwa ke empat pelaku AG (46 ), AS (54),RK (33), dan SR (58) akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dikenakan pasal 303 KUHP tentang tindak perjudian.
“Akibat dari perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” terang indik. (Yan/Bidhumas).