Views: 281
PANDEGLANG, JAPOS.CO – Terkait adanya Beras tidak layak konsumsi yang diterima oleh KPM kampung Ciwalang dan tanjung Mulya Desa Panacaran kecamatan munjul, membuat kepala Dinas sosial Pandeglang Nuriah angkat bicara
Nuriah mengatakan beras yang tidak layak konsumsi tersebut harusnya jangan diterima, dan agen e-warung bisa kena sangsi.
“Kalau ditemukan di lapangan betul kwalitas gak bagus yang kena sangsi adalah agen,” ujarnya.
Lebih lanjut Nuriah mengatakan timkor kecamatan harus menegur agen yang telah menyalurkan bahan pangan kwalitas jelek.
“Timkoor kecamatan wajib menegur agen yang menyalurkan bahan pangan yang berkwalitas jelek untuk KPM,” lanjutnya.
Enjen selaku Agen E-warung mengatakan siap mengganti beras tidak layak, yang diakui telah dia salurkan, dirinya juga mengakui tidak memeriksa semua beras yang disalurkan di Desa Panacaran.
“Diperiksa cuma tidak semua bang, mau saya ganti bang cuma KPM nya ga dikasih tahu, bingung saya udah dicari ama RT. belum ketemu, kalau tahu mah udah beres bang,” katanya.
Namun sampai berita ini diterbitkan beras tidak layak konsumsi tersebut masih belum diganti oleh pihak agen.
Menyikapi permasalahan tersebut Fahmi selaku inspektur inspektorat Pandeglang akan memanggil Camat Munjul terkait beredarnya beras tak layak konsumsi di KPM Desa Panacaran.
“Akan kami panggil Camat Munjul berkaitan dengan Monev Tim Kecamatan,” ujarnya. (Yan)