Views: 276
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Peringatan HUT RI setiap tahun, memberikan keberuntungan buat Narapidana (Napi) dengan pemberian remisi setiap napi yang memenuhi syarat. Dalam kesempatan ini rombongan Pemerintah Kota Bukittinggi, Walikota bersama Forkopimda langsung hadir di Lapas Kls II A Bukittinggi.
Tercatat 553 orang Warga Binaan penghuni Lapas Bukittinggi memperoleh remisi, saat peringatan 17 Agustus 2022.
“Pengurangan masa kurungan Warga Binaan yang bervariasi mulai pengurangan masa kurungan 1 bulan sampai 6 bulan,” jelas Kepala Lapas IIA Bukittinggi Marten, Rabu (17/8/2022).
Dijelaskan, warga Binaan Pemasyarakatan mendapat remisi 1 bulan, 52 orang, remisi 2 bulan, 80 orang, remisi 3 bulan, 198 orang, remisi 4 bulan, 120 orang, remisi 5 bulan, sebanyak 76 orang dan remisi 6 bulan, 27 orang, dan bebas 2 orang.
“Pemberian remisi mengacu pada aturan dan ketentuan serta persyaratan. Bahkan sikap dan prilaku warga Binaan selama menjalani hukuman,” terang Marten.
Lapas Bukittinggi tidak memberikan remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan dengan hukuman kurang dari 6 bulan, warga Binaan Pemasyarakatan vonis seumur hidup dan Warga Binaan Pemayarakatan kasus korupsi.
Upacara pemberian remisi umum dipimpin Walikota Bukittinggi, H. Erman Safar. Sekaligus membacakan pidato Menteri Kemenkumham dan menyerahkan secara simbolis penyerahan remisi kepada perwakilan Warga Binaan Pemayarakatan.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota Erman sambangi blok hunian dan berbagi cerita dengan penghuni Lapas.
Walikota bersama rombongan meninjau sarana prasarana Lapas. Mulai perpustakaan, masjid, dapur umum serta pembinaan kemandirian WBP. Walikota memuji program pembinaan yang telah berjalan di Lapas Bukittinggi dan berharap lebih ditingkatkan sebagi bekal bagi WBP setelah bebas kelak.
“Untuk yang sedang menjalani cobaan dan ujian dalam penjara, jangan berkecil hati. Yakin suatu saat kita akan kembali bebas dan menjadi pribadi yang lebih baik. Jalani pembinaan dengan keikhlasan,” ujar Walikota memberi semangat. (Yet)