Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKepulauan Bangka-BelitungSUMATERA

Pengamat Pendidikan Suhari Sahar: Oknum Guru Diduga “Arogansi”, Hukumannya Ditindak Tegas 

×

Pengamat Pendidikan Suhari Sahar: Oknum Guru Diduga “Arogansi”, Hukumannya Ditindak Tegas 

Sebarkan artikel ini

Views: 195

BELITUNG, JAPOS.CO – Pengamat Pendidikan Belitung Suhari Sahar BSc menegaskan jika hasil pemeriksaan oleh Pemkab melalui Inspektorat, Dindikbud dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Belitung terkait tindak kekerasan oleh oknum guru diduga “Arogansi” melakukan tindakan tidak terpuji menampar pipi muridnya,  ia berharap hukumannya ditindak tegas dan terukur, Selasa (16/08).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Mantan Anggota DPRD Belitung tersebut, dirinya merasa miris membaca berita online adanya dugaan tindak kekerasan terhadap anak didik bahkan Viral di medsos video oknum guru SDN 33 yang berlokasi di desa Air Raya Kecamatan Tanjungpandan  Kabupaten Belitung Prov Kep Babel menampar seorang muridnya.

Informasi menyebutkan video tersebut diambil Jumat (12/08), viral beredar luas, tampak seorang guru laki – laki mengenakan baju kaos bewarna putih sedang memarahi muridnya. Tampak korban sedang duduk dikursi panjang diluar kelas mendapat tamparan di bagian pipi sebelah kanan, kemudian mengayunkan kaki sebelah kanan dengan maksud menerjang korban namun batal dilakukan. Kejadian terjadi Jumat sore jam 16.00 Wiba saat murid-murid kegiatan ekstrakurikuler sekolah.

Suhari Sahar yang juga Ketua LSM Cerdas Bangsa tersebut mendesak Bupati, Wakil Bupati, Sekda , dan Inspektorat bersikap tegas menyikapi kasus tersebut sesuai UU ASN. Sementara Dindikbud menjatuhkan sanksi hukum  secara tegas dan terukur sesuai PP 94 Tahun 2021 tentang Displin PNS. dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas  yang mengatur proses belajar mengajar antara pendidik (guru) dan anak didik (siswa), serta keterlibatan masyarakat (wali murid) dalam pendidikan, artinya proses pendidikan ini bukan hanya tanggungjawab pemerintah, tetapi perlu keterlibatan masyarakat, ketika proses belajar mengajar di sekolah tanggungjawab guru mendidik anak didiknya sementara diluar sekolah menjadi tanggungjawab orang tua.

Dinsos PP dan PA sesuai kewenangannya mengacu UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bertanggungjawab memastikan hak setiap anak  terlindungi.

Sebelumnya Wabub Isyak Meirobie SSn, MSi menyayangkan perbuatan oknum guru yang melakukan kekerasan terhadap anak didiknya.“ sanksi tegas sesuai perbuatannya, tidak dibenarkan untuk dalih apapun seorang pendidik melakukan perbuatan seperti itu (Kekerasan terhadap muridnya-red).

“Perdamaian antara orang tua dan pelaku tidak harus menghentikan sanksi dan hukuman sesuai aturan dan UU yang berlaku,” tegasnya.

Suhari Sahar menambahkan Bupati, Wakil Bupati dan Sekda sebagai Pembina ASN. Seharusnya meminta keterangan dan klarifikasi secara lengkap, dari OPD terkait, sebelum mengambil tindakan hukum.

“Saya mengapresiasi Sikap responsif  Pemkab melalui Wabup cepat menyikapi dugaan kasus tersebut. Ia berharap kasus kekerasan terhadap anak dan anak didik apalagi murid SD harus dihentikan dan yang bertanggung jawab terhadap proses belajar mengajar di tingkat SD segera mengevaluasi system pembinaan terhadap guru dan murid di semua SDN dan Swasta di Daerah ini,” ungkapnya.

Apresiasi kepada DPRD melakukan RDP  dengan OPD terkait, sehingga kasus tersebut tidak menjadi bola liar. Atas perinstiwa tersebut menjadi pelajaran semua pihak agar tidak terjadi lagi oknum guru berperilaku mencoreng citra Profesi guru dan menjaga dunia pendidikan didaerah ini berjalan kondusif, dan masyarakat merasa terayomi dalam menitipkan anaknya di sekolah, demi terwujudnya Tujuan Pendidikan Nasional mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya.

“Terkait kasus tersebut, jika orang tua murid merasa keberatan dan  melanjutkan ke proses hukum  siapapun tidak bisa menghalangi, untuk  hukuman disiplin terhadap oknum guru yang diduga merusak profesi pendidikan itu kewenangna Disdikbud sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Suhari.

Kadis Dindikbud Belitung Drs Soebagio kepada awak media menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi Dewan,  Sekdis Disdikbud Tomy Wardiansyah, S Sos dan Kabid Pembinaan Ketenagaan Hasandi S Pd membenarkan peristiwa tersebut dan sudah dipersiapkan administrasi tentang hukuman yang akan dijatuhkan terhadap oknum guru tersebut. (Yustami)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *