Views: 179
SERANG, JAPOS.CO – Polsek Carenang Polres Serang berhasil amankan gembong pencurian kendaraan motor (curanmor) tersangka SB (21) ditangkap dipinggir jalan Kampung Bara, Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang pada Jumat (12/08).
Dalam pengungkapan kasus curanmor ini, personil unit reskrim juga berhasil mengamankan salah seorang penadah motor curian berinisial SU (42) warga Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Kapolsek Carenang AKP Samsul Fuad membenarkan penangkapan pelaku curanmor, “Betul telah diamankan pelaku gembong curanmor diwilayah hukum Polsek Carenang,” kata Samsul.
Samsul menerangkan dari tangan tersangka diamankan barang bukti enam unit motor berbagai jenis hasil curian, “Dari tangan tersangka diamankan barang bukti enam unit motor berbagai jenis hasil curian,” ucap Samsul.
Samsul menjelaskan dalam menjalankan aksinya tersangka SB selalu bersama BK (DPO). Aksi terakhir dilakukan pada Selasa (19/07), “Aksinya tersangka SB selalu bersama BK (DPO) dan aksi terakhir dilakukan pada Selasa (19/07) dan korban adalah Cecep (64) warga Desa Cipaeh, Kecamatan Gn Kaler, Kabupaten Tangerang,” ujar Samsul.
Samsul menjelaskan kronologis pencurian tersebut, “Honda Supra X B 6267 NRM milik korban yang diparkir di pinggir jalan digasak pelaku, motor milik Cecep selanjutnya dijual kepada SU seharga Rp600.000,” kata Samsul.
Berbekal dari laporan tersebut, personil Unit Reskrim mulai melakukan penyelidikan dan hasilnya pada Jumat (12/08), tersangka SB berhasil diamankan saat nongkrong di pinggir jalan.
“Setelah mendapat laporan tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” kata Samsul.
Samsul menjelaskan tersangka mengaku mencuri sepeda motor, “Dari pemeriksaan tersangka mengakui mencuri motor Supra X bersama BK. Usai mendapatkan identitas pelaku lainnya (BK, red), petugas langsung bergerak, namun target penangkapan tidak berada di rumahnya,” jelas Samsul.
Masih dari pengakuan tersangka SB , petugas kemudian bergerak ke rumah SU yang disebut sebagai penadah namun tersangka SU tidak berada di rumahnya.
“Tersangka SU berhasil diamankan di rumah temannya di Desa Pabuaran, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Minggu (14/08) dan dari tersangka ini diamankan barang bukti enam unit motor,” tandas Samsul.
Samsul menerangkan sampai saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap tersangka BK.
“Saat petugas masih mengejar tersangka BK dan berharap dapat ditangkap secepatnya,” tegas Samsul.
Akibat dari perbuatannya, SB dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan SU dijerat Pasal 481 tentang penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman masing-masing 7 tahun penjara.
Ditempat lain Kapolres Serang AKBP Yudha menegaskan akan menindak tegas pelaku penadah ataupun pelaku curanmor.
“Penangkapan pelaku serta penadah merupakan bagian dari Operasi Sikat Maung 2022. Tersangka SB mengaku sering melakukan pencurian motor namun belum pernah tertangkap di wilayah Carenang saja, diakui 11 kali beraksi,” tutup Yudha. (Yan/Bidhumas).