Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Polda Riau Gelar Perkara Kasus Pemalsuan Dokumen Akta Kematian Nurhayati

×

Polda Riau Gelar Perkara Kasus Pemalsuan Dokumen Akta Kematian Nurhayati

Sebarkan artikel ini

Views: 209

PEKANBARU, JAPOS.CO – Hari ini Selasa (16/8/2022) Subdit II Ditreskrimum Polda Riau telah melakukan Gelar Perkara untuk kasus pemalsuan dokumen akta kematian atas nama Nurhayati yang diduga dilakukan oleh Meriyani Dkk.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Ibu Nurhayati merupakan salah seorang pemilik tanah kaplingan para pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru yang berlokasi di Jalan Arifin Ahmad. Terbitnya Akta Kematian atas nama dirinya sehingga Nurhayati melapor ke Polda Riau didampingi Sunardi SH dari LSM Perisai Riau yang ditunjuk menjadi Kuasa para pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru.

Kepada media Sunardi mengungkapkan bahwa saat Gelar Perkara tadi pihaknya telah memaparkan secara jelas dan gamblang sehingga dapat dipahami oleh semua  peserta gelar hari ini.

Ia mengatakan atas hal ini Ibu Nurhayati merasa dirugikan dengan adanya kontra memori yang dilakukan oleh Ibu Meryani Dkk yang ditujukan kepada Mahkamah Agung RI pada tanggal 25 Juni 2021 yang isinya menyatakan bahwa Ibu Nurhayati telah meninggal dunia atau wafat, padahal masih hidup dan sehat.

“Meryani memberikan kontra memori ke Mahkamah Agung atas permohonan PK terhadap Nurhayati yang ditandatangani oleh H. Aksar Bone SH,MH. Dalam hal ini di dalam kontra memori yang pertama dijelaskan bahwa Nurhayati selaku pemohon PK telah wafat, oleh karenanya pemohon PK haruslah ditolak atau dibatalkan.  Tentunya Ibu Nurhayati merasa dirugikan, sementara yang bersangkutan masih hidup dan sehat, lagipula masih menjabat sebagai Ketua RT di wilayah tempat tinggalnya,” ungkap Sunardi pada Selasa (14/8/2022)

“Karena ini beresiko terhadap upaya  permohonan PK, maka Nurhayati melaporkan hal ini ke Polda Riau tentang adanya dugaan pemalsuan dokumen berupa Akta Kematian tadi. Lalu setelah dilaporkan, Nurhayati juga membuat surat balasan yang ditujukan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan melampirkan dokumen yang menegaskan bahwa dirinya masih hidup. Turut dilampirkan juga bukti laporan pidana tentang adanya dokumen akta kematian palsu.

Setelah itu diberikan kepada MA melalui PN Pekanbaru, lalu timbullah kontra yang kedua yang juga ditandatangani oleh H. Aksar Bone SH,MH tertanggal 5 Juli 2021 sedangkan Nurhayati telah melaporkan secara resmi tanggal 29 Juni 2021. Harusnya duluan melapor, baru ada permintaan maaf sekaligus mengajukan kontra yang kedua.

Terhadap kontra yang kedua, Nurhayati tidak melakukan balasan karena dinilai tidak perlu lagi . Dalam hal ini  ternyata Meriyani memutus kuasa ke H. Aksar Bone SH,MH dan digantikan oleh Pengacara Ali Leonardi SH,MH dan rekannya ada sebanyak 7 orang,” jelasnya lagi

“Nah, kalaulah tadi di kontra yang kedua ada permintaan maaf tentang adanya dokumen akta kematian yang bukan selaku pemohon PK yakni Nurhayati, lalu di kontra memori yang ketiga mengulangi hal yang sama bahwa Meriyani melalui kuasa hukumnya mencantumkan LP No 62. Ini bukan LP yang untuk Guru-guru itu, Itu ‘kan LP selaku pelapornya ada H. Syamsudin dan terlapornya Dortina Gurning yang tidak ada hubungannya dengan Guru-guru.

Padahal sudah jelas, dari LP no 62 itu menghasilkan hasil Forensik yang katanya tentang adanya tanda tangan pegawai Camat yang dipalsukan yaitu Marzuki Darwis pada waktu itu. Ternyata setelah kita lakukan Investigasi sampai ke Sumatera Utara bahwa tidak ada dokumen yang dipalsukan milik Guru-guru dan LP nya tersebut adalah LP yang sudah dicabut di Polsek Tampan. Artinya kontra yang ketiga telah menggunakan dokumen yang sudah tidak sah atau yang tidak berharga. Munculnya ada pemalsuan kembali,” paparnya.

“Kami selaku pihak yang menangani perkara tanah pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru , kami mendesak agar proses hukum ini segera terlaksana, jadi tidak memandang siapa yang bersangkutan. Yang jelas ketika unsur pidana itu sudah terpenuhi, ya, kami serahkan bagaimana pihak kepolisian menyikapi,” sebutnya.

Sunardi menyebutkan bahwa pihaknya  belum mendapatkan informasi apakah kasus ini sudah naik sidik atau belum. Ia merasa yakin bahwa Polda Riau akan bekerja secara profesional dalam menyikapi persoalan tentang dugaan pemalsuan akta kematian yang diduga dilakukan oleh Meriyani dkk. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 96 BINJAI, JAPOS.CO – Kota Binjai Sumatera Utara dilanda banjir besar pada saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah ( pilkada ) walikota dan wakil walikota  periode 2024-2029,yang berlangsung pada Rabu…