Views: 251
MUKOMUKO, JAPOS.CO – Terkait hasil temuan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, terhadap perusahan CPO PT Surya Andalas Primatama (SAP) yang berdiri di Desa Talang Medan, Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko, seperti yang sempat diberitakan sebelumnya diduga menyalahi aturan, ada 12 item kesalahan yang ditemukan pihak DLH dalam pengolahan limbah oleh pihak PT SAP.
Dengan adanya temuan tersebut, sehingga Pemerintah Kabupaten Mukomuko melayangkan teguran tertulis untuk segera memperbaiki, dimana surat teguran tersebut disampaikan langsung Bupati Mukomuko Sapuan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Dengan adanya surat teguran tersebut, pihak PT SAP sudah melakukan perbaikan dan sudah membuat laporan terhadap DLH, dan itu dibenarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mukomuko M.Rizon S Hut, M Si saat dikonfirmasi, Selasa (16/8/2022).
“Benar, menurut laporan yang disampaikan pihak PT. SAP bahwa 12 hasil yang menjadi temuan DLH dilapangan tempo hari kemaren, laporan nya sudah masuk, namun demikian, meski laporan nya sudah disampaikan ke kita, namun kita akan melakukan pengecekan kembali kebenarannya,” kata M Rizon.
“Laporan yang mereka sampaikan sudah kita pelajari, namun tidak semerta- merta kita bisa menerima nya, dalam jangka waktu dekat kita akan melakukan pengecekan kembali kelokasih untuk memastikan kebenaran laporan yang mereka masukan, apa kah sudah sesuai dengan aturan atau belum,” lanjutnya.
“Yang jelas dalam waktu secepatnya kita akan tinjau ulang kelokasi dan mengsingkronkan dengan apa yang mereka laporkan ke Dinas LH. Kita perlu pembuktian dilapangan,” tutupnya.(JPR)