Scroll untuk baca artikel
BeritaDKIHEADLINEJakarta Selatan

Bantah Pernyataan KPK, Ini Kata Kuasa Hukum Nizar Dahlan

×

Bantah Pernyataan KPK, Ini Kata Kuasa Hukum Nizar Dahlan

Sebarkan artikel ini

Views: 268

JAKARTA, JAPOS.CO – Kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan bersama kuasa hukumnya Rezekinta Sofrizal menanggapi jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Rezekinta menyebut, pernyataan KPK terkait Nizar tidak memiliki legal standing sudah dibantah dalam sidang kali ini. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) tentang partisipasi masyarakat.

“Dalil jawaban KPK yang menyebut pemohon tidak memiliki legal standing sudah kami bantah. Dalam jawabannya, KPK mencoba menggeser atau patut diduga menganulir legal standing dari pemohon,” ujar Rezekinta Sofrizal, Rabu (10/8/2022).

Selanjutnya, Rezekinta menilai jawaban KPK mengada-ada jika menyebut pemohon bukan pihak ketiga. Pasalnya, legal standing pemohon adalah sebagai masyarakat atau individu yang diberikan ruang oleh Undang-Undang (UU).

“Dalam hal ini, pemohon (Nizar) memiliki legal standing sebagai masyarakat yang diberi ruang oleh UU untuk berpartisipasi memberi informasi terkait pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Rezekinta menambahkan, selama ini kliennya sudah memberikan dan melengkapi bukti terkait laporan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Suharso Monoarfa kepada KPK. Menurutnya, bukti tersebut sudah cukup sebagai permulaan.

“Kami sudah memberikan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya tugas KPK sebagai investigator. Kalau minta diinvestigasi pelapor, maka pelapor saja yang jadi komisioner KPK,” tutupnya.

Sebelumnya, Nizar melaporkan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa ke KPK terkait dugaan gratifikasi pada tahun 2020. Namun, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu dua tahun lamanya (2022).

Nizar mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel terhadap KPK atas dasar tidak ditindaklanjutinya laporan tersebut pada 12 Juli 2022 lalu.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 57 KETAPANG, JAPOS.CO – Peningkatan Pembangunan Pertanian dikecamatan merupakan salah satu tugas stakeholder pembangunan pertanian di kecamatan terutama BPP dan pihak pihak terkait lainnya, berbagai hal dilakukan untuk mendukung keberlangsungan…