Views: 352
DEPOK, JAPOS.CO – Rudi Samin Pemilik tanah lokasi ditemukannya bansos Presiden yang dikubur diatas tanah miliknya tidak takut menghadapi ancaman pihak Pengacara JNE Hotman Faris Hutapea, yang akan melaporkan dirinya. Dia juga tidak gentar atas tuduhan melakukan fitnah, sebaliknya justru Rudi Samin menantang balik perusahaan jasa pengiriman tersebut agar jangan hanya ngomong doang.
“Jangan hanya ngomong doang, silakan aja,kalau mau dilaporkan ke polisi, justru nanti akan terbuka semuanya,” kata Rudi Samin Kepada Japos.Co, Sabtu ( 6/8/2022 )
Dikatakan Rudi, kalau di sebut tidak ada unsur perbuatan melawan hukum terhadap JNE dan pengacaranya,karena mereka belum tahu benar duduk masalah dan surat ke pemilikan tanah saya.
“Jadi seenaknya dia main kubur saja barang itu diatas tanah saya, ” ujarnya.
Rudi Samin juga membeberkan soal status lahan miliknya, kata dia berdasarkan KUH perdata pasal 1917 ayat (2) pihak ke 3 tidak memiliki kekuatan hukum dan memiliki diatas tanah tersebut dan kepemilikan alas hak saya ada dan sangat jelas keputusan PK MA RI reg no 588/ pdt/ 2002 dan Berita acara eksekusi pembongkaran tanggal 17 September 2013 dengan bunyi berita acara
“Bahwa tanah-tanah sengketa telah saya serahkan secara resmi kepada pemohon eksekusi Rudi bin Hm samin selaku pemikik yang sah,” tegasnya.
Berita acara eksekusi, ujar Rudi sudah di gugat kembali untuk di batalkan oleh pihak lawan , dengan keputusan di PN Depok gugatan lawan ditolak dan Banding ke PT Bandung juga putusan ditolak di dimenangkan Rudi Samin
” PK 588/ Pdt / 2002 di gugat kembali oleh pihak lawan dengan pititum dari pihak lawan meminta untuk di batalkan ke putusan PK reg no 588/ pdt/ 2002 , dan putusan dari gugatan tersebut ditolak memenangkan ahli waris Hm samin ( Rudisamin),” ucapnya.
Rudi Samin juga menegaskan Berdasarkan sema mahkamah agung no 10 tahun 2009 dan undang- undang no 4 tahun 2004 pasal 23 ayat(2) dan undang- undang no 14 tahun 1985 pasal 66 ayat (1) Jo undang- undang No 5 tahun 2004 Jo undang- undang No 3 tahun 2009 dan undang- undang no 8 tahun 1981 pasal 268 ayat ( 3) lembaga hukum peninjauan kembali ( PK) merupakan upaya hukum luar biasa yg dapat di ajukan hanya (1) satu kali.
Dan undang- undang mahkamah agung pasal 45 A menyatakan apabila ada pengajuan PK kedua, ke tiga dan seterusnya baik perdata atau pun pidana ketua pengadilan tingkat pertama membuat PENETAPAN permohonan pk kedua , ke tiga dan seterusnya tidak dapat di terima dan berkas perkaranya tdk perlu di kirim ke Mahkamah agung RI.
“Dengan keterangan dan penjelasan pihak lawan ( Menkominfo) sudah tidak bisa menggugat lagi Rudi Hm samin dan sudah tidak ada celah hukumnya untuk menggugat ke pemilikan atau hak keperdataan milik Rudi Hm samin atau gugatan telah selesai,” ungkapnya.
Seperti diketahui sebelumnya pengacara JNE Hotman Paris Hutapea yang menangani kasus dugaan penimbunan beras di Sukmajaya, Depok Jawa Barat, mengatakan bahwa JNE akan melaporkan Rudi Samin selaku pemilik lahan karena sudah melakukan fitnah.(Joko Warihnyo)