Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

BPN Siak Tidak Hadir di Constatering dan Eksekusi Lahan 1,300 Ha, Ternyata Ini Alasannya

×

BPN Siak Tidak Hadir di Constatering dan Eksekusi Lahan 1,300 Ha, Ternyata Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

Views: 169

PEKANBARU, JAPOS.CO – Ketidakhadiran Pihak BPN saat aksi unjuk rasa penolakan Constatering dan Eksekusi lahan seluas 1,300 Ha menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat pemilik lahan dan DPP LSM Perisai.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Seperti yang diungkapkan Ketua DPP LSM Perisai Sunardi bahwa lahan yang akan di Constatering dan Eksekusi dengan pemohon PT Duta Swakarya Indah sesuai putusan No: 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak tanggal 7 September 2016, bukanlah lahan milik PT Karya Dayun melainkan milik Indriyani Mok CS.

Di lokasi demo, kepada Panitera PN Siak Sunardi menanyakan perihal tidak hadirnya pihak BPN Riau dalam constatering dan eksekusi tersebut, namun pihak Pengadilan Negeri tidak bisa memberikan jawaban. Lagipula pihak Panitera sama sekali tidak mengetahui letak persis di mana lokasi KM 8, bahkan pihak LSM Perisai sempat menawarkan untuk mengantarkan pihak PN Siak ke lokasi yang dimaksud.

”Mari kami antarkan, KM 8 posisinya dekat dengan SPBU,” ungkap Sunardi menawarkan diri.

Terkait ketidakhadiran pihak BPN, akhirnya media menyambangi Kantor BPN SIak guna konfirmasi dan diterima baik oleh Bapak Budi Satrya. Kepada media pihak BPN mengatakan bahwa lahan tersebut tidak terdaftar atas nama PT. Karya Dayun, namun atas nama perorangan, lagipula pihak pemohon tidak dapat menunjukkan letak pastinya objek yang mau diukur.

“Lahan tersebut tidak terdaftar atas nama PT. Karya Dayun, namun atas nama individu. Kami selalu berperan aktif bekerjasama di dalam setiap undangan yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri. Kalau ada permohonan kita layani, cuma ‘kan harus jelas objek yang mana yang mau diukur. Bukan perkara mau atau tak mau, seolah-olah sudah pernah dimohonkan. Kalau tidak dimohonkan bagaimana kita mau sebut mau tak mau, bukan di situ konteksnya, “ jelas Budi Satrya pada Jumat (5/8/2022).

“Jika kami diminta mengukur, pihak pemohon harus dapat menunjukkan letak pastinya objek yang harus diuku. Misalnya kita punya tanah, mana mungkin ujuk-ujuk pihak BPN langsung tahu itu tanah kita. Kami akan ukur berdasarkan penunjukkan, dari situlah kita akan tahu sepadannya siapa, panjangnya berapa, lebarnya berapa, luasnya berapa, letaknya harus tepat sesuai dengan titik koordinatnya,” katanya lagi.

Terpisah, Kepala BPN Provinsi  Riau, M.Syahrir, A.Ptnh, SH, MM memberikan penjelasan terkait pertanyaan Ketua LSM Perisai Riau mengenai kekuatan hukum sebuah Sertifikat tanah.

Memenuhi surat Saudara nomor 029/DPP/LSMP/VI/2022 tanggal 20 Juni 2022, dengan ini kami sampaikan bahwa yang dimaksud dengan Sertifikat Hak tanah adalah surat tanda bukti kepemilikan (berdasarkan UUPA pasal 9 ayat 2). Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai Data Fisik dan Data Yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada didalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan (Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pasal 32 ayat 1);

Sertifikat hak atas tanah adalah bukti hak yang berkekuatan hukum sepanjang tidak ada pihak lain yang keberatan/menggugat, mengingat sistem pendaftaran di Indonesia memakai asas negatif bertendensi positif. Terkait dengan kawasan hutan merupakan kewenangan Balai Pemantapan kawasan Hutan (BPKH) atau  Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DLHK dan jika ada berkaitan dengan tugas dan wewenang, maka Badan Pertanahan Nasional akan melakukan koordinasi terlebih dahulu,” tutup Kepala BPN Provinsi Riau ini. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *