Views: 157
DEPOK, JAPOS.CO – Masyarakat Kota Depok dihebohkan dengan Temuan beras bantuan sosial (bansos) Presiden yang terkubur di Kampung Serab, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat
Temuan itu berujung pada pemeriksaan Bulog, Kementerian Sosial, hingga JNE selaku distributor bansos untuk membantu warga terdampak pandemi Covid itu.
Rudi Samin yang mengaku sebagai pemilik lahan mengatakan penemuan bansos itu bermula saat salah satu karyawan JNE membocorkan informasi kepada dirinya.
Ia mendapat kabar bahwa terdapat sekitar satu kontainer berisi sembako bansos yang terkubur di lahannya.
mendengar kabar itu Rudi kemudian melakukan penggalian hingga sembako tersebut ditemukan pada Jumat (29/7/2022). Bansos yang terkubur itu ditemukan setelah digali menggunakan alat berat.
“Karena penasaran saya gali terus sampai hari ketiga dapat. Hari Jumat habis salat Jumat dapat, di situ dipendam,Akhirnya (pukul) setengah 3 saya telepon Kapolsek karena saya mau mengangkat ini, jadi harus disaksikan,” Kata Rudi
Dikatakan Rudi, proses penggalian dan pengangkatan bansos turut disaksikan pihak kepolisian. Dari galian tersebut, terdapat tiga karung beras yang masih dalam kondisi bagus.
Ketiga karung beras tersebut dibawa ke Polres Kota Depok sebagai barang bukti. Sementara itu, lahan galian yang menjadi tempat dikuburnya beras bansos dipasang garis polisi.
Pihaknya juga sudah membuat laporan resmi ke Polres Kota Depok pada hari yang sama.Rudi membuat aduan masyarakat atas pemendaman bantuan pemerintah berupa sembako, yakni beras, terigu, hingga telur.
“Pada pukul 19.00 WIB saya membuat laporan resmi, pengaduan masyarakat atas dikuburnya bantuan pemerintah berupa beras, terigu, ada juga telur,” ujarnya.
Sementara pihak kepolisian akan mendalami ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus temuan beras bantuan sosial (bansos) Presiden. Hari ini, Polres Metro Depok menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pihak yakni Bulog, JNE, dan Kementerian Sosial.
“Langkah kepolisian tentu membuat administrasi penyelidikan terhadap kasus ini, apabila ditemukan unsur unsur pelanggaran pidana atau korupsi di dalam akan berproses lebih lanjut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan.(Joko Warihnyo)