Views: 142
PEKANBARU, JAPOS.CO – LSM Perisai Riau yang diberikan kuasa untuk mengurus permasalahan tanah milik Indriyani Mok dan kawan-kawan telah mengirimkan surat ke PN Siak perihal keberatan dan penolakan terhadap rencana Constatering dan Eksekusi lahan seluas 1.300 Hektar (Ha) di KM 8 yang berlokasi di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.
Ketua LSM Perisai Riau, Sunardi SH menyebutkan Eksekusi tersebut rencananya akan dilakukan oleh PN Siak pada 3 Agustus 2022 mendatang.
Sementara, surat undangan untuk pelaksanaan constatering dan eksekusi telah terbit pada Kamis, (28/7/2022).
Kata Sunardi, sesungguhnya lahan yang akan dilaksanakan eksekusi terhadap PT Karya Dayun sesuai putusan No: 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak tanggal 7 September 2016, bukanlah lahan milik PT Karya Dayun.
Alasan penolakan untuk pelaksanaan constatering dan eksekusi karena instansi yang berwenang dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak pada suratnya yang ditujukan kepada PN Siak dengan nomor 271/13-14.08/XI/2016, sudah jelas mengatakan bahwa di lokasi yang akan dilaksanakan constatering dan eksekusi itu tidak ada nama PT Karya Dayun.
“Pertama, lahan yang akan dieksekusi itu tidak ada nama PT Karya Dayun, yang ada adalah lahan perkebunan milik orang-perorangan yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah dan diakui oleh Negara. Kedua, terdapat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari perwakilan pemilik tanah atau lahan dari lokasi yang juga menjadi objek constatering dan eksekusi Nomor : 198/PK/TUN/2016 tanggal 12 Januari 2017, menyatakan bahwa legalitas PT DSI selaku pemohon eksekusi itu telah dinyatakan tidak berlaku.
Maka surat-surat PT DSI tersebut cacat administrasi dan merupakan pelanggaran hukum apabila surat-surat tersebut digunakan, sehingga apabila proses constatering dan eksekusi tetap dilaksanakan mengacu kepada administrasi yang ada, sedangkan administrasi yang ada sudah dinyatakan cacat hukum, menurut kami merupakan sebuah pelanggaran hukum.
Ketiga, pemilik tanah yang diwakili oleh salah satu pemilik sertifikat telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK),” papar Sunardi.
Terkait perihal rencana eksekusi lahan tersebut, maka pihak media menyambangi Kantor PN Siak guna mengkonfirmasi hal tersebut dan bertemu dengan Panitera PN Siak, Sumesno SH.
Eksekusi akan dilakukan pada tanggal 3 Agustus nanti, mengenai objek yang dinyatakan oleh pihak BPN belum jelas kepastiannya karena kami dalam hal ini pihak Pengadilan telah mengikuti keputusan MA, jadi kami hanya melaksanakan keputusan yang isinya itu menjelaskan hanya untuk melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap tanah seluas 1,300 Ha. Disitu disebutkan alasannya pihak pemohon harus menyerahkan uang pengganti tanaman yang sudah ditanam sebesar 26 Miliar.
Jadi sekarang uang itu sudah dititipkan di PN Siak. Jadi menurut keterangan dari pihak BPN, mereka sudah menyurati ke Pengadilan beberapa kali, namun sepengetahuan kami Juru Sita belum pernah disurati.
Pihak Pengadilan sudah 3 kali menyurati pihak BPN meminta juru ukur untuk melaksanakan eksekusi, tapi menurut surat balasan pihak BPN yang saya baca, pihak BPN belum bisa menunjuk juru ukurnya. Pihak BPN merekomendasikan pada KJSKB atau Kadaster untuk melaksanakan pencocokan atau terhadap lahan yang akan di eksekusi tepatnya antara pihak PT. DSI dan PT. Karya Dayun.
“Kami tetap akan melakukan eksekusi seperti keputusan MA yang sudah inkrah, namun jika situasi di lapangan tidak kondusif, kami akan balik badan dan membuat Berita Acara,” sebut Sumesno.
Menanggapi rencana PN Siak akan mengeksekusi lahan 1,300 Ha, Sunardi kembali menegaskan bahwa DPP LSM Perisai bersama seluruh masyarakat pemilik tanah atau kebun siap turun ke lapangan.
“Ada sekitar 1,500 orang akan turun pada Rabu pagi 3 Agustus 2022 pukul 07.00 siap pasang badan untuk memperjuangkan hak miliknya yang telah dilindungi Undang-Undang. Menurut masyarakat mereka sudah standby di lapangan siang malam untuk menghadapi tindakan yang tidak sesuai. Dan siap berdarah-darah demi kebenaran dan siap melawan mafia tanah di Kabupaten Siak. Apalagi warga telah mengetahui bahwa PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) tidak ada mengantongi Hak Guna Usaha,” tutup Sunardi. (AH)