Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

LSM Perisai Riau Mewakili Indriyani Mok Dkk, Tolak Rencana Constatering dan Eksekusi Lahan

×

LSM Perisai Riau Mewakili Indriyani Mok Dkk, Tolak Rencana Constatering dan Eksekusi Lahan

Sebarkan artikel ini

Views: 179

PEKANBARU, JAPOS.CO – Lahan seluas 1.300 Hektar (Ha) di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak rencananya akan di eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak pada 3 Agustus 2022 mendatang.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Menyikapi hal itu, LSM Perisai Riau mewakili Indriyani Mok dan kawan-kawan mengirimkan surat keberatan dan penolakan terhadap rencana constatering dan eksekusi lahan dengan pemohon PT Duta Swakarya Indah (DSI) dan PT Karya Dayun sebagai termohon.

Didampingi Sekjen IR Jajuli dan Bidang Hukum Roni Kurniawan SH MH, Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH menyebut, hari ini pihaknya selaku penerima kuasa dari Indriyani Mok dan kawan-kawan yang merupakan pemilik tanah seluas kurang lebih 1.300 hektar (Ha) yang terdiri dari 643 persil Setipikat Hak Milik (SHM) menyampaikan surat keberatan dan penolakan terkait rencana constatering dan eksekusi lahan di KM 8 Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

“Indriyani Mok dan kawan-kawan merasa keberatan, maka dalam hal ini kami atas nama DPP LSM Perisai mengantarkan surat ini di PN Siak di Siak Sri Indrapura,” ujarnya, Senin (25/07/2022) siang.

Dijelaskan Sunardi, dalam surat tersebut, pihaknya meminta PN Siak agar mengkaji ulang agenda constatering dan eksekusi lahan akan dilaksanakan terhadap PT Karya Dayun sesuai putusan No: 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak tanggal 7 September 2016, karena lokasi constatering dan eksekusi bukanlah lahan milik PT Karya Dayun.

“Lokasi yang dimaksudkan itu bukanlah lokasi milik PT Karya Dayun. Hal ini telah dipertegas oleh Kantor Dinas Pertanahan Kabupaten Siak yang sudah tiga kali mengirim surat secara resmi kepada Kepala PN Siak. Bahwa PT Karya Dayun itu tidak ada berdomisili di KM 8 sebagaimana yang disampaikan tentang kepemilikan kebunnya.

Kebun tersebut diketahui milik orang perorangan yang telah dimiliki secara sah berdasarkan SHM yang dikeluarkan BPN Siak. Pihaknya sudah tiga kali menyerahkan surat penolakan terkait rencana constatering dan eksekusi lahan tersebut. Dimana, dua surat sebelumnya dikirim mewakili KUD Desa Sengkemang.

Ini baru pertama kali kami kirimkan ke PN Siak, namun sebelumnya sudah ada dua kali pengiriman terkait Koperasi Sengkemang yang di Desa Sengkemang, Kecamatan Koto Gasip. Juga bermasalah dengan perusahaan PT Duta Swakarya Indah (DSI). Permasalahannya hampir sama, hanya saja bedanya kalau milik Koperasi Sengkemang itu nyata-nyata diserobot oleh PT DSI. Yang mana Koperasi Sengkemang sudah jelas memiliki SK Bupati yang sah sampai saat sekarang ini,” sebut Sunardi.

Menurutnya, sebelum melakukan constatering dan eksekusi, PN Siak seharusnya meminta penegasan letak dan batas-batas lahan yang akan dicocokkan dan dieksekusi. Hingga saat ini, PN Siak belum melakukan hal tersebut.

“Pengadilan Negeri harus hati-hati jangan sampai pelaksanaannya itu menzolimi hak orang lain yang jelas-jelas disitu telah memiliki sertipikat yang sah.

Pihak BPN Siak sudah mengirimkan surat secara resmi ke PN Siak bahwa rencana constatering dan eksekusi itu agar tidak salah objek.

Pihak pertanahan sendiri sudah jelas-jelas mengirimkan surat secara resmi ke Pengadilan bahwa rencana yang mau dieksekusi kan lahan milik PT Karya Dayun. Pengadilan Negeri itu harus tahu, mana lahan PT Karya Dayun, kan tidak ada. Artinya lokasi yang mau direncanakan itu salah objek.

Dalam surat penolakan itu, pihaknya juga melampirkan peta lokasi dari tahun 2007, 2009, 2013 dari ahli bidang kehutanan.

Disitu kan sudah nampak, siapa yang duluan menggarap di lokasi yang di klaim tersebut. Disitu tidak ada PT DSI, kan sudah merupakan garapan orang perorangan, apalagi mereka sudah memegang legalitas yang jelas.

Agenda constatering dan eksekusi itu dengan estimasi 1.300 Ha, namun lahan tersebut bukanlah milik PT Karya Dayun, sementara dalam putusan lahan tersebut milik PT Karya Dayun.

Kalau misalnya PT DSI itu mau mengeksekusi ya silahkan saja eksekusi, kita tidak melarang, kita tidak menghambat, tapi jangan yang dieksekusi itu lahan milik orang lain, disini yang harus diluruskan,” tegasnya lagi.

Sunardi mengegaskan kembali, seandainya surat pemberitahuan dan keberatan ini tidak diindahkan oleh PN Siak, DPP LSM Perisai bersama seluruh masyarakat selaku pemilik tanah atau kebun siap turun kejalan untuk menyuarakan penolakan atas rencana constatering dan eksekusi yang salah objek tersebut.

“Hal ini kami lakukan untuk mencegah atau timbulnya terjadinya konflik yang berkepanjangan,” tutupnya.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 80 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…