Scroll untuk baca artikel
BANTENBeritaHEADLINESerang

Kapolda Banten: Kami Turut Berduka Terhadap Keluarga Korban yang Meninggal Dunia

×

Kapolda Banten: Kami Turut Berduka Terhadap Keluarga Korban yang Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini

Views: 169

SERANG, JAPOS.CO – Pasca kecelakaan odong-odong yang tertabrak kereta api di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Kampung Silebu, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Selasa (26/07) sekitar pukul 11.30 WIB yang mengakibatkan sembilan orang meninggal dunia, Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto mengucapkan bela sungkawa kepada keluarga korban yang meninggal dunia.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Kami ikut berduka cita atas meninggalnya sembilan orang dalam kecelakaan odong-odong tertabrak kereta api di Kampung Silebu, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Selasa (26/07) sekitar pukul 11.30 WIB,” kata Rudy pada Selasa (26/07).

Rudy mendoakan kepada keluarga yang ditinggalkan agar mendapatkan kekuatan dan kesabaran. “Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan kesabaran dalam menghadapi ujian ini,” tambahnya.

Sementara itu Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan akibat dari kecelakaan odong-odong ini menyebabkan tiga anak dan enam orang dewasa meninggal dunia.

“Odong-odong yang berisi 31 penumpang tersebut terpental dan sebagian bodinya hancur, untuk data sementara akibat kecelakaan tersebut 6 luka berat, 16 luka ringan dirawat di RS Hermina dan 9 orang dilaporkan meninggal dunia saat ini di RSUD Drajat Prawiranegara, adapun kesembilan orang tersebut adalah :
1. Saptiyah 51 thn
2. Sawiyah 71 thn
3. Saptanis 42 thn
4. Kadilah 38 thn
5. Sunenah 55 thn
6. Yanti 22 thn
7. Azzizatul Atiah 2 thn
8. Ismawati 8 thn
9. Amanda 2 thn
Seluruh korban meninggal dunia merupakan warga Link. Cibetik, Rt/ Rw 10/ 03, Kel. Pengampelan, Kec. Walantaka Kota Serang,” ujar Yudha.

Yudha menambahkan saat ini pihak kepolisian telah mengamankan pengemudi odong-odong untuk dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan serta akan melakukan olah TKP bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Banten.

“Satlantas Polres Serang bersama Ditlantas Polda Banten telah mengamankan pengemudi odong-odong JL (27) untuk dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan serta akan melakukan upaya melenggunakan TAA (traffic accident analysis) dalam mengungkap perkara laka ini,” tutup Yudha. (Yan /Bidhumas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 108 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…