Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEKALIMANTANKalimantan Tengah

Terkait Proyek Food Estate, LSM Betang Media Pratama Laporkan Kasatker BPJN Kalteng ke Irjen PUPR

×

Terkait Proyek Food Estate, LSM Betang Media Pratama Laporkan Kasatker BPJN Kalteng ke Irjen PUPR

Sebarkan artikel ini

Views: 345

PALANGKARAYA, JAPOS.CO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Betang Media Pratama Kalimantan Tengah, Frans Sambung, secara resmi melaporkan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng), ke Inspektor Jenderal (!rjen), Kementerian PUPR, di Jakarta.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum LSM Betang Media Pratama Kalimantan Tengah, Frans Sambung, baru-baru ini. Hal tersebut dilakukannya setelah beberapa kali menyurati, pihak BPJN Kalteng yang beralamatkan di jalan Cilik Riwut KM 2,5 Palangka Raya, Kalteng.

Frans Sambung, menilai pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR melalui BPJN Kalteng, yang meliputi penangganan Teknis Manager Wilayah Kalimantan Tengah II, Kasatker, Riwanto Marbun. Proyek Peningkatan Kawasan Food Estate Dadahup, Kabupaten Kapuas, banyak ditemukan pekerjaan dinilai tidak sesuai spek dan keterlambatan penyelesaian oleh pihak Kontraktor.

“Kawasan Food Estate dibawah pengawasan Kasatker Kalteng II, saudara Riwanto Marbun, banyak pekerjaan yang kami duga asal – asalan dan tidak sesuai kontrak. Ada dugaan ini ada pembiaran dari pihak teknis Balai, yang dapat merugikan keuangan Negara,” katanya.

Frans Sambung juga menerangkan, pekerjaan yang dinilai bermasalah yaitu proyek pekerjaan di Food Estate Kapuas I, yang dikerjakan oleh pelaksana, PT Agra Budi Karya Marga dengan nilai Rp 62 Milyar, APBN Murni tahun anggaran 2020 – 2021 berdasarkan Kontrak No : HK.02.01/SATKER-WIL.II/PPK.22/697 tanggal 03 Desember 2020, waktu pelaksanaan 360 hari kalender.

Dalam surat laporan bernomor 16/LSM-BMP/III/2022, tanggal 18 Juli 2022, yang ditujukan kepaada Kementerian PUPR Republik Indonesia Cq Inspektorat Jenderal di Jakarta. Perihal, mohon dilakukan Evaluasi dan Pemindahan Satker BPJN Wilayah II Provinsi Kalimantan Tengah, An Ritwanto Marbun, ST, MT dan PPK 02 saudara Goto, ST, MT.

Frans Sambung menguraikannya beberapa poin berdasarkan hasil Investigasi dilapangan, waktu pelaksanaan peningkatan jalan kawasan Food Estate Dadahup Kabupaten Kapuas – 1 tersebut diduga dikerjakan asal jadi diduga tidak sesuai Spesipikasio teknis Dokumen Kontrak. Terlihat dari kayu galam yang digunakan untuk cerucuk pelebaran jalan, berukuran kecil dan Geotekstil yang digelar tidak rapi dengan kondisi bergelombang serta mengkerut lalu ditimbun menggunakan agregrat.

Timbunan agregrat yang digunakan untuk pelebaran jalan tidak dipadatkan secara maksimal, komposisi abu batu yang digunakan untuk campuran agregrat tidak merata dan kemudian sistim pemadatan lapisan pondasi dikerjakan tidak maksimal, karena penyiraman air dilakukan menggunakan mesin pompa. Aspal jalan bangunan lama yang telah rusak disepanjang jalan yang akan ditingkatkan, tidak dikupas dan dibuang namun langsung ditimbun, dilapisi agregrat. Sehingga akibatnya saat ini kondisi jalan aspalk yang baru selesai dibangun bergelombang dan mengalami perubahan bentuk (Distorsi).

Perbedaan sangat jelas terlihat, proyek Peningkatan Kawasan Food Estate Dadahup Kapuas – 1, yang dikerjakan PT Agrabudi Karya Marga dengan Peningkatan jalan Kawasan Food Estate Dadahup Kapuas – 2, dikerjakan oleh PT Karya Halim Sampoerna, terdapat perbedaan yang sangat mencolok. Perbedaan itu terlihat pada bangunan aspal yang dahulu, Proyek Dadahup Kapuas – 1 bangunan aspalnya tidak dikupas dan dibuang sedangkan pada proyek Dadahup Kapuas – 2, bangunan aspal yang dulu dikupas dan dibuang.

“Kondisi saat ini, jalan kawasan Dadahup Kapuas – 1, sudah rusak berbeda dengan kondisi jalan Dadahup – 2, tentunya disini ada diduga adanya pembiaran yang dilakukan pihak teknis Balai PUPR, yang dapat merugikan keuangan Negara,” papar ketua LSM Betang Media Pratama Kalimantan Tengah ini.

Menurut Frans Sambung, apa yang dilakukan lembaganya berdasarkan UUD 45 sebagai haluan Negara Republik Indonesia serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih dari KKN (Clean Governance). Dan sebagai lembaga yang berfungsi, Kontrol Sosial dengan tetap mengedepan Azas Praduga Tak Bersalah (Presumption Of Innocent).

Sementara itu, Kepala  Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng), Hardy Pangihutan Siahaan,ST.,M.Sc., saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, via whastApp.  Hingga berita ini dimuat tidak ada tanggapan. (Mandau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *