Scroll untuk baca artikel
BeritaDKIHEADLINEJakarta Timur

Dinyinyir Nitizen, Isteri Putra Siregar Klarifikasi

×

Dinyinyir Nitizen, Isteri Putra Siregar Klarifikasi

Sebarkan artikel ini

Views: 289

JAKARTA, JAPOS.CO – Belum usai permasalahan yang dialami Putra Siregar dan istrinya Septia Yetri. Terbaru, sang istri mencoba mencari simpati atas kasus PS Glow melalui akun media sosialnya, namun hal itu malah mendapat serangan dari netizen.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Aksi mencari simpati itu terlihat sambil memegang dua unit handphone, dalam live instagram milik @septiasiregar17 beberapa waktu lalu, Septia menyebut akan diberikan kepada siapa saja yang beruntung. Karena banyaknya warganet yang hadir, berbagai komentar negatif pun akhirnya bermunculan dari para netizen.

Seperti diketahui Putra Siregar yang tengah terlibat kasus merek dagang dengan MS Glow langsung mendapat nyinyiran dari para netizen. Pasalnya, warganet menilai apa yang dilakukan PStore dengan menggunakan merek PS Glow dinilainya sangat bertentangan.

“Klo orang salah biasanya sibuk mencari cari kebenaran,” kata @ochienocita.
“Kenapa kemasannya harus mirip mami. Maaf di Indonesia memang banyak skincare tp gak ada yang mirip gmbr”nya,” komen @liayuli24.
“Ngalah aja deh ka mending ganti logo aja… Tp logo PS itu sesuai sm nm papi putra,” sahut @riskilistiana.
“Semakin bertele tele,” celetuk @afrilliagp_.

Karena banyaknya komentar negatif yang disampaikan netizen, Septia pun tak tinggal diam. Acara give away itu pun berubah menjadi penjelasan terkait merek dagang.

Hal itu terlihat saat Septia tampil dengan menunjukan sertifikat merek dagang yang selama ini digunakan PStore yaitu PS Glow. Tak hanya itu, istri Putra Siregar itu juga menunjukan logo merek dagang yang digunakannya.

Sebelumnya, Kuasa hukum MS Glow Arman Hanis menjelaskan merek MS Glow adalah merek dagang yang dimiliki oleh Ibu Shandy Purnamasari dan telah terdaftar di Ditjen HAKI pada 20 September 2016 dengan nomor pendaftaran IDM000633038 untuk kelas barang/jasa 3.

“Memang kami juga mendaftarkan merek untuk kelas 32 kategori minuman serbuk, karena MS Glow juga memiliki produk minuman serbuk dengan subbrand MS Slim,” sambungnya.

Arman menegaskan dalam kesempatan tersebut pihaknya juga menyatakan bahwa isu MS Glow diminta setop produksi oleh Pengadian Niaga Surabaya tidak lah benar. “Hal ini bisa dilihat dalam hasil putusan majelis hakim,” tegas Arman.

Adapun sengketa merek ini bermula pada tahun 2020, ketika Putra Siregar dan istrinya meminta bertemu dengan Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana di Malang, Jawa Timur.

Pada saat itu Putra Siregar banyak bertanya tentang bisnis perawatan kulit yang dijalankan oleh Shandy dan Gilang mulai dari strategi bisnis, sistem produksi, sampai dengan pemasaran.

Pengusaha ponsel itu beralasan ingin membantu pemasaran dengan membuka cabang MS Glow di Batam, Kepulauan Riau. Namun satu tahun berlalu yang terjadi justru sebaliknya.

MS Glow mendapatkan informasi dari pabrik kemasan produknya, ada yang mengatasnamakan Putra Siregar meminta dibuatkan kemasan produk kecantikan yang sama persis dengan merek PS Glow.

Pihak MS Glow mencoba mengonfirmasi dan mediasi hal tersebut kepada Putra Siregar namun tidak dicapai kesepakatan atas sengketa merek ini hingga kasus ini pun bergulir di ranah hukum. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *