Views: 175
JAKARTA, JAPOS.CO – Pembukaan pendaftaran partai politik ( Parpol ) akan dimulai pada 1 Agustus 2022.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta anggota parpol yang berstatus mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun pensiunan TNI-Polri untuk tidak lupa menyampaikan pembaruan status.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) RI Rahmat Bagya mengatakan alih status ASN dan TNI-Polri menjadi salah satu titik rawan dalam verifikasi keanggotaan Parpol, berkaca dari pengalaman sebelumnya,pihaknya kerap kali menemukan masalah itu saat melakukan verifikasi manual.
Seperti,saat pensiun,anggota TNI-Polri dan ASN bisa didaftarkan menjadi anggota parpol, namun mereka tidak memperbarui dokumen kependudukan dalam arti mereka lalai untuk mengubah status pensiun dalam KTP.
“Di KTP masih belum berubah,tapi kemudian banyak Bapak dan ibu masukkan KTP tersebut dalam persyaratan pendaftaran parpol,ini jadi masalah,” Kata Rahmat Bagja Kepada Japos.Co Rabu ( 20/7/2022 ) dampaknya hal tersebut menimbulkan ketidakpastian dalam proses verifikasi,sebab salah satu syarat anggota parpol adalah tidak brstatus ASN dan TNI-Polri.
“Yang bersangkutan harus menyampaikan perubahan data kependudukan kepada kecamatan jika yang bersangkutan pensiun,” Jelasnya.
Sementara itu untuk pencegahan pelanggaran, Bawaslu akan menitik beratkan persiapan pada tiga hal. pertama kata bagja, Bawaslu akan menyusun instrumen pengawasan serta pemetaan kerawanan.
Kedua mengefektifkan sosialisasi kepada seluruh parpol, terakhir melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pendaftaran,verifikasi dan penetapan parpol. Pihaknya berharap parpol bisa ikut membantu dengan menyiapkan seluruh proses dan dokumen dengan benar.
“Biar nantinya tidak terdapat masalah,” imbuhnya. (Joko Warihnyo)