Scroll untuk baca artikel
BeritaBODETABEKDepokHEADLINE

Terkait Pembebasan Lahan UIII Depok, Warga Kampung Bojong-Bojong Malaka Menuntut Haknya

×

Terkait Pembebasan Lahan UIII Depok, Warga Kampung Bojong-Bojong Malaka Menuntut Haknya

Sebarkan artikel ini

Views: 198

DEPOK, JAPOS.CO — Warga Kampung Bojong Bojong Malaka, Kota Depok, terus memperjuangkan hak hak mereka, terhadap pembebasan tanah yang digunakan pembangunan UIII di Depok. Dimana pada pelaksanaanya, pembebasan tanah warga Kampung Bojong Bojong Malaka tersebut, tidak memberikan uang ganti rugi kepada masyarakat atau ahli warisnya.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Maka, Sidang Pemeriksaan Setempat (PS), Rabu (13/7/2022) kemarin, kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Depok, yang dipimpin Majelis Hakim nya, Divo dan Hakim Anggota Fauzi dan Hakim Anggota Nugraha, serta Panitera Pengganti Idham, melakukan Pemeriksaan Setempat, dalam perkara No 259/Pdt.G/2021/PN.DPK, pada pelaksanaannya, mereka juga dikawal oleh warga dan aparat penegak hukum, guna memperlancar jalannya pemeriksaan setempat,” kata Sekjen LSM KRAMAT (Koalisi Rakyat Anti Mafia Tanah), Yoyo Efendi.

Dikatakan Yoyo, bahwa saat dirinya  mendampingi Warga Kampung Bojong Bojong Malaka, bahwa masyarakat Kampung Bojong, sekarang sedang berjuang untuk mendapatkan hak hak mereka yang telah dirampas oleh pihak Kementerian Agama, dalam pembebasan tanah untuk pembangunan Kampus UIII.

“Benar, hingga saat ini, ratusan warga Kampung Bojong tidak mendapat uang ganti rugi atas tanah mereka,” ujarnya.

Ia menuturkan, bahwa warga atas nama Ibrahim Bin Jungkir dkk, melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Depok, guna mendapatkan uang ganti rugi atas tanah ratusan Warga yang ada dikampung Bojong, dan pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022, Hakim telah melakukan Sidang Pemeriksaan Setempat, yang tujuannya untuk, melihat langsung objek tanah yang diperkarakan, untuk itu kami dan Warga Bojong sangat mendukung Hakim agar dengan teliti dan pasti pada Pemeriksaan Setempat ini.

“Selain itu, warga Bojong sudah sangat tersakiti, kami berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, dapat dengan Hati Nurani, dalam menangani Perkara ini, untuk ratusan Warga Kampung Bojong Bojong Malaka, menaruh harapan dan nasib mereka kepada Hakim, untuk masa depan mereka yang lebih baik lagi, dimana tanah Kampung Bojong Bojong Malaka, adalah tanah berstatus hak milik adat, atas nama Ibrahim Jungkir dan Kawan Kawan,”Imhuhnya.(Joko Warihnyo)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *