Views: 363
KAMPAR, JAPOS.CO – Pengadaan air guna perawatan penyiraman badan jalan proyek kontruksi jalan lintas Provinsi Tapung – Tandun diduga gunakan air peceran buangan limbah pemukiman masyarakat.
Informasi dari masyarakat setempat menyebutkan, armada tangki penyiraman badan jalan yang telah ditimbun base menggunakan air limbah kolam peceran pemukiman warga yang terletak di Kusau Makmur Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
“Air disedot dari kolam peceran limbah rumahtangga milik masyarakat itu,” terang warga, Senin (18/7/22).
Dari pantauan di lapangan, armada tangki penyiraman milik kontrakan PT Jaya Perdana Konstruksi bernomor polisi BM 9437 TO, tampak sedang menyedot air dari limbah peceran pemukiman warga, yang warnanya kuning kecoklatan. Selain itu, penimbunan bahu jalan, kontraktor diduga menggunakan metrial tanah urug ilegal.
Tidak hanya itu, pengerjaan proyek ini menjadi tanda tanya. Seperti diberitakan sebelumnya, proyek jalan lintas provinsi Riau di wilayah Kecamatan Tapung Hulu disorot masyarakat. Pasalnya, pengerjaan titik jalan yang rusak tidak merata.
Diketahui proyek ini dikerjakan oleh rekanan kontraktor PT Jaya Perdana Kontruksi, nomor kontrak 620/SPHS/-PUPR PKPP/BM-TPTD/136/2022 tertanggal 13 Mei 2022, menelan anggaran nilai kontrak sebesar Rp 15.117.999.998,00.
Pada papan proyek diuraikan pekerjaan adalah rekontruksi jalan Tapung sampai Tandun, kegiatan penyelenggaraan jalan Provinsi, masa kerja 195 hari kalendar dan pemeliharaan selama 180 hari kalender tanpa menyebutkan siapa konsultannya.
Pengerjaan jalan ini membuat keresahan masyarakat umum disebabkan kabut abu tebal yang bersumber dari material proyek. Akibatnya, Pemuda Karang Taruna Kecamatan Tapung Hulu datangi pihak kontraktor.
Dilokasi, mandor kontraktor Anto menjelaskan jalan lintas provinsi Desa Sukaramai sejak dahulu sudah berabu dan Anto menyatakan tidak ada anggaran guna penyiraman proyek jalan mengantisipasi tebaran abu.
Warga meminta pihak dinas terkait koperatif menindaklanjuti pelaksanaan kerja proyek apakah sesuai teknis SOP (Bastek) atau mengandung pelanggaran.(Dh)