Views: 226
TANGERANG, JAPOS.CO – Unit reskrim Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten berhasil melakukan penangkapan pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu pada Senin (11/07).
“Pelaku MR alias S (28) ditangkap di kontrakannya yang berada di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dengan barang bukti shabu seberat 1,53 gram,” kata Kapolsek Pasar Kemis Kompol Maryadi.
Penangkapan pengedar sabu tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa di Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang tepatnya di kontrakan pelaku sering dijadikan transaksi narkoba.
“Setelah mendapat informasi tersebut personel unit Reskrim Polsek Pasar Kemis yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Tedy Heru Murtianto melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku MR alias S (28) di kontrakannya,” jelas Maryadi.
Kemudian Maryadi menjelaskan kronologi penangkapan pengendar narkoba jenis sabu tersebut.
“Pada saat Petugas mendatangi kediaman pelaku, petugas langsung penggeledahan dan ditemukan dari tangan pelaku 1 bungkus plastik clip yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,53 gram, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pasar Kemis untuk diperiksa dan dimintai keterangan kemudian akan dilakukan pengembangan” terangnya.
Dalam penangkapannya, Maryadi menambahkan bahwa selain menyita sabu seberat 1,53 gram dari pelaku MR alias S (28) Juga menyita 1 bungkus plastik clip bening ukuran kecil.
“Selain menyita sabu seberat 1,53 gram kami juga menyita 1 bungkus plastik bening yang diperuntukan untuk bungkus narkotika jenis sabu,” tutur Maryadi.
Akibat dari perbuatannya pelaku MR alias S (28) dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara. (Yan/Bidhumas)