Views: 397
KAMPAR, JAPOS.CO – Kades Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Riau, SAU membantah pernyataan security eksplorasi pemboran sumur minyak, yang menyebutnya pemasok material tanah urug untuk penimbunan tapak sumur bor minyak wilayah kerja Mahato. Hal itu diungkapkan kepada wartawan saat dikonfirmasi.
“Kita menegaskan keperusahaan, agar yang diperhatikan atau dilibatkan usaha lokal warga, ketepatan objeknya di Petapahan,” ujarnya.
“Jangan perusahaan jadikan usaha lokal jadi penonton,” lanjutnya.
“Alhamdulillah, perusahaan tersebut melibatkan usaha-usaha lokal yang ada di Petapahan.Tapi kalau ada yang mengatakan semua dari kepala Desa Petapahan, saya yakini itu tidak benar,” terangnya.
SAU menambahkan, dirinya mengakui bahwa legalitas tambang galian C yang ada di wilayah kerjanya tidak miliki izin.
Seperti diberitakan sebelumnya, security PT Texcal Mahato EP Limited berinisial E menyatakan Kades Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar diduga selaku penyedia pengadaan tanah urug untuk penimbunan tapak sumur bor minyak wilayah kerja Mahato yang terletak di Desa Petapahan.
“Tanah, kalau biasanya dari kepala Desa Petapahan,” ungkap E.
Namun, Security E menyatakan tidak ada hubungannya dengan wartawan terkait tanah urug siluman yang diperoleh oleh PT Texcal Mahato EP Limited, menurut pihaknya sudah ada tim audit.
“Kalau masalah barangnya simpang siur atau ngga kita ada audit Pak. Kita ada tim audit. Jadi kalau untuk media tidak ada hubungannya,” terang E.
Kemudian security E menyampaikan untuk konfirmasi pihaknya mengarahkan ke pihak pemerintahan setempat dan aparat penegak hukum.
“Begini aja Pak, kita disini ada Desa, ada Camat dan lain-lain. Ada kepala Desa, temui Kepala Desa, ada Babinsa ada Babinkamtibmas ada Polsek,” ujar E arahannya.
Sebelumnya diketahui, sejumlah angkutan damtruk bermuatan tanah urug menggunung di dalam truk tampa menggunakan tenda penutup, tampak masuk menuju areal Eksplorasi pemboran sumur bor minyak wilayah kerja Mahato.
Menurut keterangan salah satu supir angkutan berinisial P tanah urug diangkut dari galian C Desa Petapahan dekat PT Rama-Rama.
Dilokasi ditemukan, PT Texcal Mahato EP Limited, diduga perusahaan eksplorasi sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dengan SKK Migas (Pertamina) pembuatan sumur bor minyak atau pelaku pengembangan sumur bor minyak, yang beroperasi sekitar empat tahun (11/7/22).
Dan kuat dugaan meterial yang digunakan untuk penimbunan tapak sumur bor minyak tanah urug siluman diperoleh dari galian c ilegal. Hal itu dibenarkan oleh keterangan Camat Tapung Kabupaten Kampar, Sofiandi, tidak ada galian C di Kecamatan Tapung yang miliki izin.
“Tapung mana ada galian C yang miliki izin,” terangnya, Jumat (15/7/22).
Hingga berita ini diturunkan pihak manajemen PT Texcal Mahato EP Limited masih belum berhasil dikonfirmasi.(dh)