Views: 151
KAJEN, JAOOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan akan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kebijakan keuangan daerah di Tahun 2023.
“Arah Kebijakan Keuangan Daerah Tahun 2023 antara lain, mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah, pengoptimalan sumber pendapatan lain yang sah, mengoptimalkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), mengoprimalkan sumber pendapatan dan transfer pemerintah pusat dan provinsi, serta mengembangkan alternatif pembiayaan pembangunan selain adari APBD,” tutur Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam sambutan pada Rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Rabu waktu setempat (13/07/2022).
Dia mengatakan, kebijakan prioritas lainnya pada tahun 2023 yang merupakan tahun kedua dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pekalongan tahun 2021-2026 meliputi beberapa kebijakan. Diantaranya yaitu, melanjutkan pembangunan infrastruktur, penurunan kemiskinan pasca pandemi Covid-19, serta pelayanan pendidikan yang inklusif berkualitas dan berbudaya unggul.
“Selain itu, juga penyediaan pelayanan kesehatan dan peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit dan puskesmas, penguatan budaya gotong royong, pengembangan produk unggulan dan potensial, peningkatan kualitas hasil pertanian dan perikanan, serta melanjutkan menjalin kerjasama dengan pemerintah pusat dan seluruh sektor pemerintahan serta masyarakat,” tutur Fadia.
Bupati juga menyampaikan bahwa belanja di Tahun 2023 akan diarahkan antara lain pada program prioritas seperti pengalokasian anggaran pada sektor pendidikan, kesehatan dan infrastruktur, penyediaan layanan dasar, pemenuhan program prioritas bupati dan wakil bupati, penyelesaian permasalahan dan isu strategis daerah, mendorong pemulihan dan percepatan peningkatan ekonomi daerah, pengembangan infrastruktur daerah, peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit dan puskesmas serta pemenuhan dukungan persiapan pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.
Terkait dengan pelaksanaan pemilu Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, penganggaran akan bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Alokasi Khusus (DAU) dan Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2023.
“Kegiatan Pilkada serrentak berpengaruh pada besaran anggaran yang dialokasikan dalam APBD Kabupaten Pekalongan karena dalam pendanaan dilakukan secara sharing dengan Pemrov sebagaimana ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang bersumber dari APBD,” ungkapnya.(sofi)