Views: 196
BANJAR, JAPOS.CO – Dugaan kasus pembayaran gaji pekerja fiktif yang terjadi di RS Asih Husada Kecamatan Langensari, Kota Banjar, terus berlanjut. Pihak Kepolisian Polresta Banjar melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pun tengah melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Inspektur Inspektorat Kota Banjar, Agus Muslih mengatakan, kasus tersebut dari Tipikor sudah melakukan penanganan dan meminta keterangan. Sesuai mekanisme pihaknya menghargai proses hukum tersebut dan akan berkoordinasi dengan APH untuk permasalahan itu. “Dari Tipikor sudah melalukan penanganan. Sudah memintai keterangan karena informasi yang saya terima kasus gaji pekerja fiktif itu berawal dari aduan,” katanya, Senin (12/7).
Nantinya, kata Agus, pihaknya akan koordinasi dengan APH apakah kasus ini menimbulkan kerugian yang mengarah pidana atau hanya pelanggaran administratif. Meski begitu, pihaknya tetap menerjunkan tim melakukan pemeriksaan, mengumpulkan data untuk memetakan dan memahami terkait permasalahan gaji pekerja fiktif tersebut.
Dari informasi yang ia dapat, lanjutnya, memang ada 2 tenaga kerja kontrak yang diduga menerima gaji namun tidak bekerja. Tetapi, dua orang tersebut statusnya sebagai koordinator lapangan. “Informasinya dua orang itu koordinator. Bukan petugas kebersihan atau satpam dan koordinator itu memang tugasnya supervisi,” ujar Agus.
Soal sistem pengadaan tenaga kerja kontrak tersebut, kata Agus, tidak menggunakan mekanisme pihak ketiga. Sehingga pihaknya masih menelusuri yang menjadi dasar rekrutmen itu. “Untuk pengadaan pegawai apa yang mendasari pindah dari sistem outsourcing. Kami juga menelusuri. Itu persoalan posting penganggaran yang saat itu menggunakan SIPD,” katanya.
Terpisah, Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Banjar Aiptu. Ade Rukmana membenarkan pihaknya tengah menyelidiki kasus tersebut. “Iya lagi (penyelidikan gaji pekerja fiktif, ),” singkatnya. (Mamay)