Views: 310
KABUPATEN BANDUNG, JAPOS.CO – Majelis Hakim Tolak Eksepsi yang diajukan pihak tergugat terkait sengketa lahan tanah yang diatasnya telah berdiri bangunan sekolah SDN Margahayu 6,7,9 dan 10 di Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung Kamis (14/07).
Dalam amar putusannya Eksepsi tergugat ditolak karena Majelis Hakim berpendapat objek sengketanya kepemilikan bukan SK atau Surat Keputusan dari pejabat pemerintah, bukan TUN tapi masuk peradilan umum.
Berarti dengan sendirinya Eksepsi tergugat ditolak Majelis Hakim dan perkara dapat dilanjutkan untuk masuk agenda pemeriksaan/pembuktian dari penggugat apakah benar atau tidak almarhum Pandi memiliki bukti kepemilikan lahan tanah yang digugat oleh penggugat.
Salah satu anggota tim kuasa hukum penggugat Vitria, SH mengatakan, setelah Majelis Hakim menolak Eksepsi tergugat maka minggu depan kami akan menyiapkan bukti – bukti otentik yang akan ditunjukkan kepada Majelis saat persidangan.
“Saat ini tidak mungkin bukti otentik itu kami bocorkan kepada media, nanti minggu depan saja saat persidangan semua bukti yang kami miliki akan dibuka dihadapan Majelis Hakim,” jelas Vitria.
Informasi diperoleh Japos.co dari tim kuasa hukum, lahan tanah seluas 1520 meter milik penggugat yang dipakai untuk mendirikan gedung sekolah SDN Margahayu 6,7,9 dan 10, sudah sejak 1979 (43 Tahun) namun sampai saat ini pihak tergugat belum pernah memberikan konfensasi apapun kepada pihak penggugat.
Menurut ketua tim kuasa hukum penggugat Komarudin, SH, sebenarnya pihak Disdik Kabupaten Bandung tidak memiliki bukti kuat bahwa tanah Nomor Kohir C.2567, Persil 145 adalah milik Pemkab Bandung.
“Kami sangat yakin tim kuasa hukum pasti bisa memenangkan gugatan ini karena kami memiliki bukti – bukti otentik, ditambah lagi Eksepsi tergugat juga sudah ditolak oleh Majelis Hakim,” tambah Vitria.(HendriH)