Views: 795
KALBAR, JAPOS.CO – Seperti diberitakan Japos.co sebelumnya, mesin boiler pabrik pengolahan Kelapa Sawit milik Pekawai Mill (PKWM), PT. Agro Lestari Mandiri (Sinarmas Group), Desa sungai Kelik, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat baru – baru ini mengalami kerusakan, akibatnya beberapa orang buruh dipecat sepihak.
Kerusakan mesin Boiler PKWM PT. Sinarmas terjadi pada saat hari libur, Hari lahir Pancasila 1 Juni 2022. Mediasi Perusahaan Sawit PT. Sinarmas Group dengan para pekerja di kantor PT.Sinar Mas Group Ketapang pada hari Jumat (08/07) belum bisa mencapai kata sepakat.
Adapun Risalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara Bipartit yang mana pemutusan hubungan kerja. keputusan para pekerja/ buruh yaitu; Menolak keputusan kompensasi berdasarkan TKB, Menolak kelalaian, karena jam kerja tinggi dari jam 17: 00 WIB sampai 07:00 WIB. Dan tidak sesuai bobot.
Keputusan perusahaan; Ada kerusakan mesin boiler pekawai Mill PT. Agro Lestari Mandiri, nilai perbaikan mesin boiler mencapai kurang lebih 7 Miliar rupiah. Adanya pengakuan dari para karyawan/ pekerja ( tidur dengan sengaja). Pemutusan hubungan kerja (PHK) sudah sesuai perundang-undangan. Kesalahan Apara pekerja tidak prosedural dengan ceroboh, dan sengaja merusak atau membiarkan barang milik perusahaan yang mengakibatkan kerusakan.
Kesimpulan dari pertemuan tersebut belum mendapatkan kata sepakat , sehingga permasalahan ini pihak perusahan sawit PT.Sinar Mas Group dan pihak para karyawan/ buruh bersepakat membawa persiloalan ini ke Dinas Ketenaga kerjaan dan Transmigrasi kabupaten Ketapang Kalbar, untuk mencari jalan keluar.
Hal ini di ungkap oleh Erlangga selaku HRD PT.Sinar Mas Group saat di konfirmasi (08/07) di kantornya, menjenjelaskan bahwa persoalan antara karyawan dan PT.Sinarmas Group bisa cepat selesai dan pihak para karyawan bisa menerimanya, dan pihak perusahaan akan mengikuti apa pun menjadi keputusan Dinas Ketenaga kerjaan dan Transmigrasi kabupaten Ketapang provinsi Kalimantan barat.
“Kami mengharap kan agar persoalan ini bisa segera selesai dan para pekerja bisa menerimanya”. Ungkap Erlangga
Dilain pihak, Kaiman selaku Humas Pengurus Pemuda Flobamora Ketapang (PPFK) sebagai perwakilan para pekerja juga berharap agar persoalan ini bisa selesai dan mengikuti apa pun keputusan yang akan di ambil oleh Dinas Ketenaga kerjaan dan Transmigrasi kabupaten Ketapang saat mediasi.
“Pemutusan hubungan tenaga kerja secara sepihak oleh pihak perusahaan sawit PT.Sinarmas Penuh dengan kejanggalan dan tanda tanya”. Ungkap Kaiman saat di konfirmasi di kediamannya (08/07). (TIM)