Views: 292
CIAMIS, JAPOS.CO – Berikan keringanan bagi para pemilik kendaraan bermotor sekaligus dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat meluncurkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor lewat 2 Program yang dapat dimanfaatkan para pemilik kendaraan bermotor di tahun 2022 ini, yaitu Bebas dan Diskon, yang diselenggarakan dari mulai tanggal 01 Juli hingga 31 Agustus 2022.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Ciamis, DR.H.E.Iwa Sudrajat, AP., M.Si kepada para awak media saat diwawancarai di ruang kerjanya mengajak masyarakat Kabupaten Ciamis untuk segera memanfaatkan program ini sebaik-baiknya dalam membayar pajak kendaraan bermotornya, khususnya bagi para pemilik kendaraan bermotor yang masih nenunggak pembayaran pajak kendaraan.
Adapun kriteria bebas yang di maksud diantaranya meliputi, bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5 dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-II.
Sementara untuk kriteria Diskon yang dimaksud diantaranya meliputi, diskon pajak kendaraan bermotor yaitu pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor diberikan untuk seluruh masyarakat yang membayarkan pajak kendaraan dengan ketentuan pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 2%. Pembayaran lebih dari 30-60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 4%. pembayaran lebih dari 60-90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6%, pembayaran lebih dari 90-120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 8% dan pembayaran lebih dari 120-180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10%.
Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-I yaitu pengurangan pokok BBNKB I diberikan pada wajib pajak atas permohonan pendaftaran kendaraan baru sebesar 2,5%. Selain hal tersebut, dapatkan juga peluang hadiah menarik berupa smartphone. (Mamay)