Views: 154
LEBAK, JAPOS.CO – Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di daerah hukum Polres Lebak.
Tersangka AD (27) warga Bogor berhasil ditangkap pada Senin (20/06) di Jalan Patih Derus Kelurahan Muara Ciujung BaratKecamatan Rangkasbitung Kabuoaten Lebak dan dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,53 gram dan 1 (satu) unit handphone merk xiaomi type Redmi 5A warna gold.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan pengungkapan tersebut, “Ya, benar Satresnarkoba Polres Lebak telah mengamankan tersangka tersangka AD (27) warga Bogor berhasil ditangkap pada Senin (20/06) di Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak,” ucap Malik pada Kamis (14/07).
Kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain, “Kita masih mengejar para tersangka lain yang identitasnya sudah diketahui,” lanjutnya.
“Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak, ini sejalan dengan Program Kapolres Lebak dengan Jargon Lebak Sakti yaitu Program Lebak Tas Koja (Berantas Narkoba di Kalangan Remaja),” terang Malik.
Atas perbuatannya.”Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Uandang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta pidana denda maksimal paling banyak 10 miliar,” tutup Malik. (Yan/Bidhumas).