Views: 219
KABUPATEN BANDUNG, JAPOS.CO – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya jalin kemitraan besama PWI Kabupaten Bandung dengan melaksanakan giat Sharing Session Jurnalistik bertempat di ruang rapat kantor PLN UP3 Majalaya, di Baleendah.
Menurut Manager PLN UP3 Majalaya Abbas Saleh, Sharing Session Jurnalistik ini dilaksanakan bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap karyawan PLN saat menerima kedatangan awak media yang sedang melakukan tugas junalistik
Ia juga mengatakan, dengan adanya kegiatan ini PLN UP3 Majalaya dan wartawan yang tergabung di PWI Kabupaten Bandung bisa menjalin hubungan silaturahmi dan komunikasi yang baik, juga dapat menambah wawasan bagi para petugas yang ada dilapangan saat berkomunikasi dengan insan pers.
Disaat bersamaan Manager Urusan Umum PLN UP3 Majalaya Paroloan Siahaan menambahkan, kegiatan Sharing Session Jurnalistik ini selain ajang silaturahmi juga saling berbagi pengetahuan berkaitan dengan komunikasi dan informasi kepada publik. “Melalui media PLN juga terbantu untuk memberikan edukasi tentang pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Ketua PWI Kabupaten Bandung H. Rahmat Sudarmaji menjelaskan tentang peran dan fungsi pers sesuai dengan Undang – Undang yang mengatur tentang pers, Ia menjelaskan, selain Undang – Undang No 40 tahun 1999 yang menjadi acuan wartawan ada juga peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ) 11 pasal dan Kode Etik Wartawan yang ada di (PWI) 17 Pasal beserta Kode Etik Prilaku.
“Bila wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya sesuai dengan aturan-aturan yang sudah ditentukan, dipastikan tidak akan terkena delik pers,” terangnya.
Di kabupaten Bandung wartawan yang tergabung di PWI sudah 80 persen kompeten. Artinya sudah mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan pers.
Selain memaparkan tupoksi pers, H. Rahmat pun menjelaskan mekanisme dalam sebuah pemberitaan, dimana nara sumber dapat mempergunakan hak jawab, hak koreksi bila terjadi pemberitaan yang tidak sesuai.
“Bila hak-hak tersebut tidak terpenuhi, maka nara sumber bisa melakukan somasi ke dewan pers, ” terang Rahmad
Acara Sharing Session Jurnalistik selain dihadiri manager PLN UP3 Majalaya dan manager di Unit PLN pelayanan wilayah juga dihadiri beberapa petugas lapangan, dari PWI H.Rahmad didampingi 5 orang pengurus, suasana acara tampak begitu akrab..(HenHu)