Views: 210
DEPOK, JAPOS.CO – Para warga penghuni dan pemilik tanah yang bangunannya telah digusur serta kini dikuasai tanpa hak PT PP Properti Tbk sepakat mengadukan tindakan pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut kepada Anggota DPR Adian Napitupulu dari Fraksi PDI Perjuangan. Kesepakatan mereka disampaikan melalui Staf Khusus Jefri Silalahi dan Tenaga Ahli DPR Jati yang ditugaskan Adian Napitupulu datang ke lokasi pada Minggu 3 Juli 2022 petang.
Ada delapan dari sejumlah warga di kawasan yang kini diklaim milik PT PP Properti Tbk. berkumpul di pinggir Jalan Alternatif Transyogi, Harjamukti, Kota Depok, Jawa Barat. Mereka berkumpul di lokasi korban penggusuran milik John Simbolon. Mereka menyampaikan pengaduan langsung atas tindakan PT PP Properti Tbk. yang dianggap sewenang-wenang dan sangat merugikan.
Ny. Mangatur Simanulang istri dari John Simbolon salah seorang korban penggusuran mengungkapkan kronologis tragedi memilukan yang menimpa keluarga dan warga di kawasan itu. Inti yang disampaikan, sejak suaminya membeli tanah pada tahun 1999 dan kemudian didirikan bangunan untuk tempat tinggal dan usaha, semua ada bukti sertifikat hak milik. “Sertifikat Hak Milik kami No. 10024 atas nama Jhon Simbolon:” ujarnya.
Bahkan pihaknya pernah diminta datang ke kantor PP Properti Tbk. Ia merasa percaya diri karena bukti yang dimiliki atas tanah tersebut tidak ada yang keliru. Bukan tanah garapan. Namun tampaknya dari pihak BUMN tersebut mengabaikan bukti otentik tersebut.
Faktanya tanah dan bangunannya, dipagar seng sehingga tertutup akses keluar masuk. Puncak kesedihan terjadi Jumat 17 Juni 2022 pagi saat orang-orang yang konon diperintah PT PP Properti Tbk menggunakan dua unit buldozer meratakan bangunan miliknya.
Barang Hilang
Kelompok tanpa seragam sekitar 50 orang yang beraksi, sempat mengeluarkan barang-barang dagangan dan peralatan serta hasil bengkel pembuatan perangkat permainan anak-anak milik John Simbolon. Pada akhirnya diketahui banyak barang dagangan yang hilang saat penggusuran bangunan dilakukan.
Di atas tanah tersebut juga disewakan untuk menampung dan melindungi anak yatim dhuafa. Namun demikian dengan gaya seperti preman, jerit tangis anak-anak yatim tersebut, tak menggerakkan nurani mereka agar bertindak lebih manusiawi.
“Intinya, para warga hanya minta perlindungan hukum dan bisa meminta hak atas tanah bersertifikat kami dikembalikan seperti semula,” ujar perempuan 57 tahun ini.
Pada saat tersebut para pemilik tanah yang kini dipagar beton oleh PT PP Properti Tbk juga menyampaikan pengaduan yang sama, sambil memperlihatkan foto bukti sertifikat hak milik. Bahkan di antaranya menyatakan, tanah mereka sudah divalidasi di Kantor Pertanahan Nasional. “Jika bukti-bukti yang kami miliki tidak diakui negara, kepada siapa lagi harus mengadu,” ujar salah seorang pengadu
Dari daftar catatan nama-nama para pengadu selain Jhon Simbolon, juga ada nama Charyanto Kartolo, Hasudungan Hutagaol, Dwi Apriani, Ibu Arie dan S. Butarbutar serta beberapa warga yang mewakili pemilik tanah.
Kepada Staf Khusus Adian Napitupulu, para warga juga meminta bisa meninjau berkeliling kawasan yang sudah ditembok beton, untuk membuktikan bahwa PT PP Properti Tbk seakan telah menguasai tanah warga.
Belum Tuntut Ganti
Menjawab pertanyaan Jefri Silalahi, para warga menyatakan belum sepakat menuntut ganti atas tanah mereka. Sebab yang selama ini datang justru oknum-oknum yang mengatasnamakan orang BUMN. “Yang penting buka dulu pagar beton yang mengurung lahan milik kami. Sebab keabsahan kepemilikan atas tanah tersebut tidak pernah dipindahtangankan kepada siapa pun,” ujar Hasudungan Hutagaol.
Jefri Silalahi dalam pertemuan itu menyatakan, setelah meninjau dan mendengar langsung pengaduan, segera menyusun analisa hukum kasus tanah ini, sebagai bahan pertimbangan Adian Napitupulu menindaklanjuti dan membantu kepentingan para warga. Untuk itu ia akan selalu berkoordinasi dengan Mangatur Nainggolan yang mendapat kepercayaan sebagai kuasa dari Jhon Simbolon. “Kami sesegera mungkin meneruskan aspirasi bapak-bapak dan ibu-ibu melalui Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI,” tambah Jefri yang kedatangannya disambut bentangan spanduk selamat datang.
Ada Bukti Sertifikat
Mangatur sendiri percaya bahwa tanah dan bangunan di kawasan ini ada bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik. “Seperti Klien kami Pak Jhon Simbolon memperoleh tanah tersebut berdasarkan Akta Jual Beli tanggal 24 September 1999 yang dibuat di hadapan Syamsul Faryeti, PPAT Wilayah Kecamatan Cimanggis Kota Depok, Jawa Barat,” katanya.
“Sejak tanggal 11 Oktober 1999 hingga saat ini secara terus menerus Jhon Simbolon dan keluarga tinggal serta membuka usaha bengkel pembuatan perangkat mainan anak-anak, di atas tanah dan bangunan yang dikenal dengan alamat Jalan Alternatif Transyogi
No.23, RT 004/RW 05, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok,” kata Mangatur yang tetap mendampingi para warga saat ditemui Staf Khusus Anggota DPR RI Adian Napitupulu.
Disebutkan, atas tindakan (penggusuran) oleh pihak PT PP Property, Tbk, maka pihak klien juga telah membuat laporan pada 18 Maret 2022 di Polres Metro Depok, dengan Terlapor Deni Budiman, dkk. Namun pihak kepolisian justru menyatakan menghentikan penyelidikan, tanpa alasan jelas. Hal ini mengakibatkan kliennya merasa tidak mendapatkan perlindungan hukum atas hak milik tanah dan bangunannya. (Rist).