Views: 137
PANDEGLANG, JAPOS.CO – Bale Rehabilitas Adhyaksa se- Provinsi Banten resmi di lounching secara bersamaan melalui virtual, digabung dengan 34 Kejaksaan Tinggi (Kejati) lainnya se-indonesia. Acara tersebut dibuka oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Jum’at (1/7/2022).
Hadir seluruh Bupati dan Wali Kota se-Banten salah satunya Bupati Pandeglang Irn Narulita. Menurut Irna, ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintah untuk menurunkan angka korban baik di Kabupaten dan Kota maupun Provinsi Banten bahkan di indonesia.
“Rehabilitasi sangat penting bagi mereka (korban penyalah gunaan narkoba) agar bisa pulih kembali dan bisa lebih produktif”, ungkap Bupati Irna usai menghadiri pembukaan di Kejati Banten.
Ia berharap, kasus penyalah gunaan narkoba tidak terjadi di Pandeglang. Sebab kata Irna, hal ini akan menghancurkan generasi anak bangsa.
“Mari bersama kita perangi narkoba secara bersama – sama”, ujarnya.
Untuk pusat Bale Rehabilitasi Adhyaksa Pandeglang sendiri rencananya akan dipusatkan di Rumah singgah. Dikatakan Kadis Sosial Nuriah, untuk melounching Bale Rehabilitas Adhyaksa Pandeglang, pihaknya masih menunggu arahan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.
“Rencananya disitu (Rumah Singgah), jika tidak memadai, nanti akan kita rujuk ke tingkat Provinsi Banten karena kapasitasnya lebih besar”, terangnya.
“Disini hanya sementara, tindaklanjutnya nanti kita rujuk ke Provinsi Banten”, pungkasnya.
Sementara Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjutak mengatakan, dengan di lounchingnya hari ini, akan ada 8 Bale Rebalilitasi Adhyaksa di Provinsi Banten. Untuk kapasitas yang besar, dijelaskan Kejati Banten yaitu di RSUD Banten.
“Untuk tingkat provinsi kamarnya banyak, kita siap menampung, pelaksanaannya nanti bisa kordinasi”, terangnya.
Ia menegaskan, agar jajarannya segera buat Perjanjian Kerjasaa (PKS) dengan seluruh Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten, Polda Banten, dan Badan Narkotika Nasional. Menurutnya, pelaksanaan Bale Rehabilitasi ini tidak mudah bahkan terbilang sangat rentan sekali.
“Kami tidak ingin ada penyalahgunaan kewenangan, jangan sampai pusat rehab ini menjadi tempat pengedaran narkoba”, tandasnya.
Dalam sambutannya Menko Polhukam Mahfud MD dengan tegas mengatakan, Bale Rehabilitasi Adhyaksa ini merupakan Restorative Justice untuk para korban penyalahgunaan narkoba.
“Yang masuk rumah rehab ini hanya korban narkoba, tidak untuk pengedar atau gembong narkoba”, tegas Menko Polhukam saat membuka acara. (Yan/Hms)