Views: 232
PADANG, JAPOS.CO – Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) harus selalu mematuhi perangkat organisasi sesuai pedoman Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT).
“Karena pedoman ini juga untuk mengukur ketaatan dan kepatuhan wartawan terhadap kode etik jurnalistik,” kata Atal S Depari, Ketua umum PWI Pusat.
Atal.S.Depari yang dihubungi Japos.co Kamis, (30/5/2022) menyampaikan,”bagi anggota PWI yang menjadi pengurus partai politik, wajib keluar dari kepengurusan PWI atau harus keluar dari kepengurusan partai politik tersebut.”
“Tapi anggota PWI boleh menjadi anggota partai, tapi tidak boleh menjadi pengurus di PWI,” jelasnya.
“Untuk anggota PWI yang terjerat hukum pidana tidak diperkenankan menjadi anggota PWI. Dan dia harus dikeluarkan sebagai anggota PWI,” lanjutnya.
Dan Atal S Depari menghimbau kepada seluruh anggota PWI, jadilah wartawan profesional dan kompeten. Wartawan tanpa kompetensi seperti pepesan kosong.
“Kalau berbunyi seperti bumbong kosong, nyaring tapi tidak memberi makna, dan itu pernah disampaikan oleh mantan Ketua Dewan Pers Bagir Manan,” sebut Atal.
“Lantas, Almarhum Rosihan Anwar tokoh pers, sejarawan, sastrawan, dan budayawan Indonesia bilang, kapan pun zamannya, wartawan dituntut harus kompeten, yakni berwawasan keilmuan, profesional, dan beretika. Jika tidak ada itu, maka matilah jurnalisme ini,” pungkas Atal.S.Depari. (Domas)