Views: 627
KALBAR, JAPOS.CO – Mesin Boiler Pabrik pengolahan Kelapa Sawit milik Pekawai Mill (PKWM), PT. Agro Lestari Mandiri (Sinarmas Group), Desa sungai Kelik, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat baru – baru ini mengalami kerusakan, beberapa orang buruh dipecat sepihak.
Kerusakan mesin Boiler PKWM PT. Sinarmas terjadi pada saat hari libur, Hari lahir Pancasila 1 Juni 2022. Sebelum kejadian, Sleman selaku operator FKWM sudah melakukan tindakan pencegahan lewat pesan WhatsApp kepada Roni Sianturi selaku asisten.
Slelman memberitahukan adanya tanda-tanda kerusakan mesin Boiler namun tidak direspon. Sleman juga melaporkan kepada petugas Operator elektrik, untuk melakukan pemeriksaan namun menurut petugas elektrik suhu diatas Boiler sangat panas sehingga petugas tidak bisa melakukan perbaikan.
Ledakan mesin Boiler terjadi karena Roni Sianturi selaku Asisten memasukan air ke dalam mesin Boiler sehingga terjadi ledakan dan kerusakan, mesin Boiler. Hal ini diungkap Maksimilianus Nua kepada Kapos.co di kantor Japos.co ( 22/06).
“Kami sudah melakukan tindakan pencegahan dengan cara memberitahukan lewat whatsapp terkait kerusakan mesin Boiler tersebut kepada Roni Sianturi selaku asisten PKWM dan memanggil petugas elektronik untuk melakukan pemeriksaan Mesin Boiler, namun tidak ada tindakan perbaikan. mesin Boiler itu meledak karena di masukan air oleh Roni Sianturi selaku asisten PKWM kedalam mesin Boiler tersebut” ungkap Maksi.
Atas kejadian mesin boiler meledak, Tim investigasi mesin boiler melakukan penyelidikan selama empat hari, dari jam 17:00 Wib – jam 21:30 wib tanpa diberikan makan dan tanpa istirahat. Dampak dari rusaknya mesin boiler dan hasil dari investigasi, sebanyak empat orang dilayangkan surat pemutusan hubungan kerja melalui surat PHK dari perusahaan Nomor 06/06/2022-SDM yang ditandatangani oleh Heru Yuswandono dari FM PKWM.
Di lain pihak Humas Pusat Persatuan Pemuda Flobamora Ketapang ( PPFK), menjelaskan bahwa surat pemutus hubungan kerja yang diberikan kepada Maksimus Nua oleh perusahaan PT.Sinar Mas tidak masuk diakal.
Pekerja sudah melakukan laporan informasi kepada Asisten Roni Sianturi lewat WhatsApp akan kerusakan mesin boiler tersebut rusak namun tidak di respon, dan juga pekerja sudah melaporkan kepada bagian elektronik namun dengan alasan panas sehingga tidak diperbaiki.
Terbakarnya mesin boiler tersebut karena ulah Roni Sianturi memasukan air kedalam mesin sehingga terjadi ledakan mesin boiler. Jika perusahaan melakukan pemutusan kerja maka harus merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
“Kasus ini harus diusut tuntas agar tidak ada lagi penindasan yang dialami oleh pekerja dan buruh dimanapun mereka bekerja,” ungkap Kaiman di kantor Japos.co (22/06).
Sementara, pihak HRD PT. Sinarmas PKWM Herman saat di konfirmasi lewat pesan WhatsApp (26/06), Ketika dikonfirmas tentang Undang-undang yang digunakan dalam pemecatan dan dasar dari pemecatan karyawan tersebut, sampai berita ini terbit belum memberikan komentar apa pun.
Tidak sampai disitu saja, Japos.co mencoba mendatangi kantor PT. Sinarmas di Ketapang (30/01) untuk melakukan konfirmasi langsung agar berita yang diterbitkan nanti tidak sepihak dan bisa berimbang, namun pihak manajemen belum bisa ditemui hingga berita ini terbit. (Tim)