Views: 196
BENGKULU, JAPOS.CO – Meninggalnya 3 orang Pemandu Lagu (PL) di tempat karaoke Ayu Ting-Ting, Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Perizinan dan Dinas Pariwisata langsung mendatangi tempat hiburan tersebut guna memeriksa izin operasi tempat hiburan tersebut, Selasa (28/06).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tempat karaoke tersebut belum mengupgrade perizinannya di sistem OSS setelah 4 tahun beroperasi dikutip Japos.co dari mesia Bengkulu Ekspres Selasa Selasa (28/6).
Namun, sayangnya pihak Pemkot tak ada sanksi yang diberikan, hanya sebatas pembinaan terhadap management karaoke untuk segera mengupgrade perizinannya. Terkait kejadian meninggalnya pengunjung, pemkot tak bisa memberi tindakan apapun dan menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya ke pihak kepolisian.
“Setelah kita periksa perizinannya itu ada, namun belum di perbarui, masih perizinan lama yang belum terkoneksi di sistem OSS. Terkait kejadian kemarin, kita hanya lakukan pembinaan, kasus tersebut saat ini tengah ditangani pihak kepolisian. Karena dari beberapa keterangan, katanya korban membawa minuman keras tersebut dari luar, bukan memesan di tempat karaoke ini,” jelas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPSTP) Kota Bengkulu Ridwan.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan terdapat bar sebagai layanan penunjang tempat hiburan tersebut. Namun dikatakan Ridwan, izin yang dikantongi managemen hanya izin karaoke dan untuk izin bar merupakan wewenang pemerintah provinsi.(JPR)