Scroll untuk baca artikel
BANTENBeritaHEADLINESerang

Satreskrim Polres Serang Ciduk Pelaku Judi Togel

×

Satreskrim Polres Serang Ciduk Pelaku Judi Togel

Sebarkan artikel ini

Views: 196

SERANG, JAPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil amankan dua buruh harian lepas yang tertangkap tangan menjual dan membeli kupon judi togel, keduanya diamankan di Pos Ronda Desa Sukaratu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang pada Kamis (22/06).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kedua tersangka yang diamankan yaitu MU (43) yang diketahui sebagai pengecer judi togel dan KA (50) yang merupakan pemasang nomor judi togel.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menjelaskan penangkapan terhadap pengecer dan pemasang judi togel ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, “Awalnya ada informasi dari masyarakat yang resah lantaran kampungnya dijadikan ajang penjualan judi togel.” terang Dedi pada (27/06).

Dedi menuturkan berbekal dari laporan tim langsung bergerak melakukan pendalaman informasi dan pada Kamis (22/06) tim berhasil mengamankan tersangka, “Kedua tersangka berhasil diamankan sekitar pukul 21.30 Wib, saat tengah melakukan transaksi di pos ronda Desa Sukaratu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.” kata Dedi.

Dedi menjelaskan dari kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti, “Dari kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, satu buku rekapan serta uang taruhan sebanyak Rp263.000, bersama barang bukti kedua tersangka langsung diamankan ke Polres Serang,” jelas Dedi.

Dalam pemeriksaan Dedi menjelaskan, tersangka MU mengaku baru dua bulan menggeluti bisnis judi togel yaitu dari bulan April, namun masyarakat menyebut bahwa bisnis judi togel sudah lama digeluti MU, “Kalau dari informasi warga sudah lama, tapi pengakuan tersangka sejak April berbisnis togel, tersangka menjelaskan bisnis haram tersebut dilakukan karena penghasilan MU sebagai buruh harian lepas tidak menentu,” terang Dedi.

Dedi mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian, sebab sesuai arahan pimpinan, pihaknya tidak mentolerir dan akan menindak tegas pelakunya, “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain judi apapun bentuknya, sebab kami akan menindak tegas tanpa pandang bulu siapapun pelakunya.” tegas Dedi.

Akibat perbuatannya, tersangka MU dan KA dijerat dengan Pasal 303 Tentang Perjudian dengan ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara. (Yan/Bidhumas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 81 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…