Views: 181
DHARMASRAYA, JAPOS. CO – Bupati Dharmasraya Sutan Riska bersama kepala pengadilan agama Pulau Punjung Muhammad Rifai Menandatangani MoU kerjasama terhadap perlindungan hukum dan keadilan. Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama Pulau Punjung. Hal ini bertujuan untuk memfasilitasi pelayanan Hukum Kepada Para Pencari Keadilan. Kegiatan itu, berlangsung di Aula Kantor Bupati, Senin (27/6/22).
Sementara itu, kegiatan berlangsung dihadiri oleh Kepala Pengadilan Agama Pulau Punjung, Muhammad Rifai, bersama anggota, juga tampak hadir Sekretaris Daerah (Sekda) H. Adlisman, SSos MSi, Kepala OPD terkait, Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) Kepala Pos Perwakilan Sawahlunto serta para undangan lainnya.
Sutan Riska, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, dengan Pengadilan Agama Dharmasraya bentuk kesepahaman dalam memberikan perlindungan hukum kepada warga.
Dalam kesepakatan bersama tersebut, sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Dharmasraya serta Pengadilan Agama Pulau Punjung, agar dapat meningkatkan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi dengan lintas sektor.
Khususnya dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memberikan layanan hukum bagi masyarakat.
Selain itu, juga bertujuan untuk memupuk hubungan kelembagaan, kemitraan serta saling membantu antara Pemkab Dharmasraya dengan Pengadilan Agama Pulau Punjung. Terutama sekali memberikan pelayanan hukum kepada para pencari keadilan bagi rakyat beracara di Pengadilan Agama Pulau Punjung.
Dengan penandatanganan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut, melibatkan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DINKES P3KB) Dinas Kesehatan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Adanya layanan hukum diberikan, maka terdapat pemangkasan birokrasi dan menekan biaya bagi masyarakat pengguna layanan. Sehingga inovasi kegiatan peningkatan layanan dapat menjadi solusi bagi masyarakat Kabupaten Dharmasraya,” tutur Sutan Riska.
Bupati juga berharap, apa yang sudah dituangkan dalam naskah kesepakatan bersama dan juga surat perjanjian dapat diimplementasikan dan dilaksanakan di lapangan. Sehingga para perempuan dan anak-anak bisa mendapatkan perlindungan hukum, sehingga tingginya angka pernikahan dini dan kasus perceraian dapat diminimalisir.
“Perceraian terjadi, akan berdampak buruk terhadap perkembangan anak. Akan menyebabkan anak kehilangan kepercayaan diri, ketenangan batin, kehilangan semangat, hingga timbul rasa takut, dan kuatir,” tambah Sutan Riska.
Ia juga menambahkan, kekerasan dalam rumah tangga juga berdampak buruk terhadap anak. Bahkan mempengaruhi terhadap perkembangan psikis anak.
Selanjutnya, Ketua Pengadilan Agama, Muhammad Rifai mengatakan hal yang sama. Bahkan saat itu, Ia memberika apresiasi kepada Pemkab Dharmasraya terhadap partisipasi dan ikut serta memikirkan perlindungan hukum warga. Apalagi tujuan perjanjian ini, sangat jelas dan terarah. Untuk membantu perlindungan hukum bagi masyarakat membutuhkan.
“Masyarakat kita di Kabupaten Dharmasraya masih kurang peka terhadap hukum perceraian. Akhirnya dokumen perceraian diabaikan begitu saja. Sehingga, hendak menikah kembali tersangkut dengan permasalahan hukum. Perceraian.
“Maka dari itu, perlu kiranya kita sosialisasikan kepada masyarakat, bahwasanya perceraian di bawah tangan akan, merugikan kedua belah pihak,” jelasnya. (Basrul Chaniago)