Views: 180
WAY KANAN, JAPOS.CO – DPRD Kabupaten Way Kanan mengesahkan dua Raperda, yakni Raperda Pertanggung Jawaban APBD Tahun 2021, dan Raperda tentang penyalahgunaan Narkotika, bertempat di ruang Rapat Paripurna, Senin (27/6).
Selain itu, dalam rapat paripurna tersebut juga diserahkan dua Raperda juga, yakni Raperda Tentang Pariwisata dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam sambutannya Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, S.H mengatakan, Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini penting, karena merupakan bagian dari proses dan kegiatan yang harus dilaksanakan dalam rangka tertib pengelolaan Keuangan Daerah yang transparan dan akuntable.
Pelaksanaan APBD TA 2021 telah disusun secara komprehensif didalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan TA 2021 dan telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Lampung.
Dari hasil audit tersebut, kembali Kabupaten Way Kanan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke 12 kalinya secara berturut – turut.
“Prestasi merupakan hasil kerja keras bersama sesuai dengan tupoksi masing-masing, hal ini merupakan pengakuan dan penghargaan BPK atas tata kelola keuangan Daerah yang tertib yang telah selenggarakan selama Tahun Anggaran 2021,” kata Adipati.
Dalam kesempatan itu Adipati juga mengapresiasi atas telah dibahasnya Raperda Tentang Pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan prekusor narkotika, yang merupakan upaya bersama dalam peningkatan derajat kesehatan dan SDM yang dijabarkan dalam visi Pemerintah Kabupaten Way Kanan yaitu Mewujudkan masyarakat Way Kanan yang Unggul dan Sejahtera.
“Payung hukum ini diperlukan dalam upaya melindungi masyarakat dari jeratan keterlibatan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya,” ujarnya.
Selanjutnya sesuai dengan amanat UU No. 17 Tahun 2003 dan PP No. 12 Tahun 2019, maka Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung, yang kemudian dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pemerintah Kabupaten Way Kanan juga menyampaikan Raperda untuk selanjutnya diperkenankan kepada DPRD Kabupaten Way Kanan dapat membahas bersama-sama Raperda Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Way Kanan (RIPPARKAB) Tahun 2022-2037 dan Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dimana untuk Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah disusun sebagai perwujudan pelaksanaan amanat Pasal 224 ayat (2) PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 3 Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Berdasarkan prinsip, asas dan landasan umum penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Pemkab Way Kanan diharapkan mampu menciptakan sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan yang lebih tinggi serta meninjau system tersebut secara terus-menerus dengan tujuan mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang efektif, efisien dan transparan. (Su).