Scroll untuk baca artikel
BeritaBODETABEKDepokHEADLINE

DKR: Siswa Miskin Pemilik KIS PBI Justru Ditolak Sekolah Negeri di Depok

×

DKR: Siswa Miskin Pemilik KIS PBI Justru Ditolak Sekolah Negeri di Depok

Sebarkan artikel ini

Views: 162

DEPOK, JAPOS.CO – Proses PPDB SMP Negeri di Kota Depok jalur afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

atau masyarakat miskin, mulai dibuka dari 27-28 Juni 2022. Namun sangat disayangkan Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Pendidikan tidak mengakomodir atau mengakui peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI) atau yang iurannya dibayar oleh negara karena kemiskinananya.hal itu dikatakan Ketua Dewan Kesehatan Rakyat ( DKR) Roy Pangharapan kepada Wartawan di Depok Selasa (28/6).

Sistem PPDB SMP Negeri di Kota Depok tidak mengakui pemilik KIS PBI sebagai orang miskin, akibatnya siswa miskin pemilik KIS PBI tidak diterima alias ditolak disekolah negeri.

“Kami mendapatkan laporan dari para orang tua siswa kalo anaknya tidak diterima disekolah negeri karena hanya memiliki KIS PBI,” ucap Roy Pangharapan.

Padahal negara saja menurutnya mengakui kalau pemegang KIS PBI adalah orang orang tidak mampu secara ekonomi. Tapi sayang Pemerintah Kota Depok tidak mengakuinya.

“Kami sangat prihatin akan hal ini. Kenapa pemerintah Kota Depok tidak mengakui peserta KIS PBI sebagai orang yang tidak mampu atau miskin,” keluh Roy Pangharapan.

DKR menerima juga laporan terkait jalur Afirmasi KETM, lainnya yaitu misalnya terkait kuota dan jarak atau zonasi.

“Banyak juga yang melaporkan bahwa anaknya tidak diterima disekolah negeri padahal miskin karena kuotanya terbatas. Berulang kali DKR meminta agar kuota untuk Keluarga Ekonomi Tidak Mampu dibuka seluas-luasnya,” tegas Roy Pangharapan.

DKR juga menerima keluhan, terkait jalur Afirmasi KETM yang masih menggunakan zonasi, yang seharusnya berdasarkan kondisi objektifnya kemiskinan keluarga tersebut.

“Ini juga saya prihatin, jalur Afirmasi KETM kok tetap menggunakan parameter zonasi, atau jarak rumah. Harusnya dilakukan verifikasi faktual kemiskinan,” pungkasnya.

Berdasarkan temuan dilapangkan pihak sekolah hanya melakukan verifikasi data yang masuk saja, tanpa melihat kondisi objektifnya. Atas kejadian ini DKR meminta agar Pemerintah Kota Depok segera melakukan terobosan untuk mengakomodir semua siswa miskin.

Seperti diketahui DKR telah menerima sejumlah aduan dari otang tua miskin yang anaknya ditolak disekolah negeri,dan diantaranya ada anak yatim. (Joko Warihnyo) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 33 KETAPANG, JAPOS.CO – Peningkatan Pembangunan Pertanian dikecamatan merupakan salah satu tugas stakeholder pembangunan pertanian di kecamatan terutama BPP dan pihak pihak terkait lainnya, berbagai hal dilakukan untuk mendukung keberlangsungan…