Views: 417
PALANGKARAYA, JAPOS.CO – Menindaklanjuti laporan Suyadie Ugie, Laporan Polisi nomor : LP/B/74/V/2022/SPKT.SAT RESKRIM KAPUAS/POLDA KALTENG, tanggal 06 Februari 2022, tentang terjadinya Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana pasal 263 KUHPidana. Aparat kepolisian Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, memberitahukan perkara tersebut, setelah dilakukan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan.
Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui surat nomor : D/20.a/V/2022/Reskrim, tanggal 06 Mei 2022. Perihal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan. “Bersama ini dengan hormat kami diberitahukan bahwa proses perkara yang Saudara laporkan pada tanggal 06 Mei 2022, setelah dilakukan penyelidikan dan kami tingkatkan ke penyidikan,” Demikian, isi surat LP2HP, yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Kapuas, Kristianto Situmeang, SH SIK MM kepada Suryadi Ugie.
Menanggapi hal tersebut, Suryadie Ugie, melalui postingan di akun Facebook miliknya, sebagai masyarakat Kapuas dirinya merasa senang, karena laporannya ditindaklanjuti serius oleh Reskrim Polres Kapuas. Bahkan, menurutnya suatu saat nanti, dia juga akan melaporkan hal tersebut ke Kapolri melalui Kabareskrim Mabes Polri.
“Pada hari selasa yang lalu sekitar pukul 10 wib, saya menerima SP2HP dari Unit Reskrim Polres Kapuas. Dumas yang saya laporkan terkait dengan dugaan ijazah SMA palsu atas nama Kunanto Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas sudah memasuki tahap A3.”
“Sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 12 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana dilingkungan polri, sesuai pasal 39 ayat 1 untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta/tidak secara berkala paling sedikit setiap bulan sekali. Kemudian perkap itu digantikan dengan perkap polri no 14 tahun 2012 tentang manajemen tindak pidana.”
Dengan demikian saya merasa sebagai masyarakat Kapuas bahwa laporan saya ditindaklanjuti secara serius oleh Reskrim Polres Kapuas. Suatu saat nanti saya akan melaporkan ke Kapolri melalui Kabareskrim Mabes Polri.” Tulis, Suryadie Ugie.
Mengomentari postingan Suyadie Ugie, aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Kapuas, Maseran Mahmud, mendukung apa yang disampaikan Suryadie Ugie dalam postingannya. Terutama melaporkan atas capaian prestasi penyidik dalam menindak lanjuti kasus tersebut.
“Kalau melihat dari narasinya terutama sidin ini bisa akan melaporkan atas capaian prestasi penyidik didlm melakukan tindak lanjutnya, apa lagi penyidik bisa dlm waktu segera utk menaikkan statusnya menjadi tersangka sehingga Polres Kapuas secara umum semakin dipercaya oleh masyarakat Kapuas didlm membongkar praktik penggunaan dugaan ijazah palsu untuk mendapatkan posisi dan fasilitas Negara,” tulis, Maseran Mahmud.
Selain itu, postingan Suraydie Ugie tersebut, juga di komentari warga Kapuas pemilik akun, H. Murad Ismail, berharap tindaklajut kasus tersebut membawa hasil menggembirakan, supaya tabir kepalsuan terkuak. “Semoga Laporan saudari membawa hasil yang menggembirakan agar tabir kepalsuan terkuak dan apa saja hasil kepalsuannya termasuk tim adm terkait dengan bisa lulus berkas sebagai anggota dewan dan partai yang menaungi,” tulisnya.
Sementara itu, praktisi hukum Kapuas, Akhmadsyah Giffary juga tidak ketinggalan mengomentari postingan tersebut, karena menurutnya hal itu menarik. “Nah itu menarik dari tahap penyelidikan berubah ketahap penyidikan…artinya peristiwa hukumnya telah jelas tinggal pengumpulan bukti2 ae lagi..yg menarik kasus ini menyangkut pejabat publik dan orang sugih..hehe,” tulisnya. (Mandau)