Views: 308
KETAPANG, JAPOS.CO – Beralamat Jalan Basuki Rahmat, Ruko Blok 1 Pasar Baru Ketapang-Kalbar, Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti korupsi mendeklarasikan diri untuk berkolaborasi menyatukan tekad meningkatkan peranan lembaga sebagai sosial kontrol di bidang korupsi, secara bersama pada Jum’at 24 Juni 2022.
Ketiga lembaga tersebut adalah LSM Gerakan Anti SUAP Anti Korupsi (LSM GASAK), LSM Peduli Kayong dan Lembaga Peduli Anti Korupsi (LSM LPAK).
Ketiga lembaga itu berpandangan, prilaku korupsi di bumi bertuah (Ketapang) ini sudah sangat mengkhawatirkan. Hampir tiap tahun anggaran ada saja oknum pejabat (ASN) atau Oknum Masyarakat yang menjadi pesakitan terlibat korupsi dengan latar belakang macam kasus sehingga merugikan uang negara yang tidak sedikit.
Sekjen Gasak Drs. Hitmat Siregar didampingi Ketua LSM Peduli Kayong Suryadi dalam konferensi pers menuturkan, langkah kolaborasi itu diambil sebagai upaya mencegah, mengendalikan dan mengungkap korupsi yang ada. Demi kelancaran semua itu dijelaskan, mereka akan bekerja sama dengan lembaga hukum yang ada seperti Kejaksaan, polisi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dipaparkan dia, perilaku korupsi yang ada mayoritas dilakukan oleh para pejabat, padahal sebagai orang yang berkedudukan tersebut harus mampu menggunakan jabatannya. Namun apa yang terjadi, justru jabatan publik yang disandang, mereka berprikau tidak wajar, menyalahgunakan kepercayaan publik yang diberikan untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Hanya saja dikatakan Siregar, untuk mengungkap semua itu tidak mudah, perlu kerja keras dan kerjasama sesama yang peduli sehingga prilaku korupsi dapat dicegah dan dibasmi.
Demi kepentingan bersama dikatakan, pihaknya selalu membuka diri baik secara personal maupun kelembagaan yang satu misi anti korupsi jika ada yang bergabung. “Mari satukan tekad, dengan senang hati kami terima,” ucap juru bicara Hitmat Siregar, Jum’at (24/6).
Dalam temu pers itu, mereka juga menyinggung kinerja Aparat Hukum yang sedang berjalan saat ini, memproses beberapa kasus proyek atas temuan dugaan tindak pidana, seperti proyek Jembatan Pawan VI Ketapang, Proyek Jalan Pelang-Matang Gadung dan beberapa kasus lainnya.
“Kami memberikan apresiasi semua itu dan semoga penegakan hukum terutama dalam pemberantasan korupsi dapat berjalan seadil-adilnya,” pungkas Siregar.(Tris)