Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINEJAWAJawa Tengah

Dinperinaker  Fasilitasi Sertifikat Halal Bagi IKM di Kota Pekalongan

×

Dinperinaker  Fasilitasi Sertifikat Halal Bagi IKM di Kota Pekalongan

Sebarkan artikel ini

Views: 168

KOTA PEKALONGAN, JAPOS.CO – Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) bersinergi dengan TP PKK Kota Pekalongan, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan pelatihan dan fasilitasi sertifikat PIRT dan halal bagi IKM selama dua hari, bertempat di aula kantor Dinperinaker Kota Pekalongan, Rabu (22/6/2022).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso menyebutkan sebanyak 12 IKM diberikan fasilitasi terkait sertifikasi PIRT dan 1 IKM untuk sertifikasi halal. Dalam kegiatan ini pihaknya menyasar IKM sektor industri makanan dan minuman. Sebab IKM makanan dan minuman ini jadi salah satu sektor unggulan di industri kota Pekalongan.

Hampir 30 persen dari jumlah 8000 IKM Kota Pekalongan, sekitar 2450 adalah IKM di sektor makanan dan minuman. Sehingga Budi memandang ini merupakan sektor strategis yang pasar lokalnya dapat dipastikan selalu ada, sehingga jika dikembangkan dapat menjadi salah satu sektor elemen ekonomi masyarakat.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan untuk dapat mengurus PIRT, IKM harus terdaftar secara resmi dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan memenuhi persyaratan menyangkut uji kesehatan. Terkait sertifikasi halal, Dinperinaker melibatkan MUI provinsi Jawa Tengah.

“Kita juga libatkan Dinkes dan DPMPTSP karena untuk bisa mengurus PIRT, IKM harus terdaftar secara resmi memiliki NIB dan itu dilakukan secara online melalui DPMPTSP dan juga persyaratan menyangkut uji kesehatan oleh teman-temen dinas kesehatan kemudian besok kita akan melaksanakan pelatihan terkait sertifikasi halal dari MUI Jateng,” beber Budi.

Sementara itu, Ketua TP PKK Kota Pekalongan, Inggit Soraya yang hadir sebagai narasumber mengajak seluruh IKM agar dapat lebih memperhatikan produk hasil mereka dari segi keamanan, kebersihan dan kemasan produk mereka. Karena dalam kondisi nyata, pembeli lebih tertarik dengan produk yang memiliki kemasan menarik, aman dan bersih, sehingga ini harus dipahami oleh pelaku IKM agar mempermudah pemasaran.

“Semoga produk yang dijual ini punya ijin PIRT, kemudian segi keamanan dari produk itu, konsumen yang mau membeli ini akan merasa yakin bahwa produk itu aman, halal, dan tadi saya sampaikan untuk kemasan supaya bisa diperbaiki lagi karena masih banyak lagi usaha IKM ini dalam kemasannya masih asal, pakai botol bekas dan sebagainya, mudah-mudahan dengan adanya pelatihan ini, IKM yang menjual produknya sudah semakin baik, bagus sehingga bisa mempermudah pemasaran,” pungkas Inggit.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *