Views: 194
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kota Bukittinggi Tahun 2020 terjadi kelebihan pembayaran mencapai Rp. 1,3 milyar lebih, hal ini menjadi temuan BPK.
Atas temuan, BPK memberikan rekomendasi kepada Walikota Bukittinggi, demikian mengutip keterangan BPK yang disampaikan pada wartawan seperti dilansir deliknews, Selasa (7/6).
Dengan rincian memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD lebih optimal melakukan pengawasan dan pengendalian atas perhitungan KKD.
Memerintahkan Kepala Badan Keuangan dan Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan, cermat dalam melakukan verifikasi perhitungan KKD.
Memerintahkan Sekretaris DPRD memproses kelebihan pembayaran Tunjangan Komunikasi Intensif sebesar Rp. 1.046.010.000,00, Tunjangan Reses sebesar Rp. 257.040.000,00 dan Tunjangan Belanja Penunjang Operasional sebesar Rp. 90.720.000,00 dari penerima tunjangan sesuai dengan peraturan perundang – undangan dan mempertanggungjawabkannya dengan menyetorkan ke Kas Daerah.
Berdasarkan keterangan tertulis dari BPK Perwakilan Sumatera Barat diketahui rekomendasi yang diberikan kepada Walikota Bukittinggi tersebut belum diselesaikan.
“BPK memberikan tiga rekomendasi atas temuan Pembayaran Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Tidak Sesuai Ketentuan sebesar Rp1.393.770.000,00. Per Semester Il Tahun 2021, dua rekomendasi sudah ditindaklanjuti oleh Pemko Bukittinggi, sedangkan satu rekomendasi lainnya, ditindaklanjuti sebagian,” kata Kepala BPK Perwakilan Sumatera Barat, Yusnadewi, merincinya.
Beberapa Anggota Dewan, seperti Asril, Dedi Patria, Herman Syofyan, saat dikonfirmasi hanya membungkam, sementara Ibnu Aziz, memberikan komentar, “Yang diaudit SKPD pengunan Anggaran (Sekretariat DPRD) bukan anggota dewannya,” jelasnya.
sementara Sekwan Ade Mulyadi saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp (17/6), terkait rekomendasi BPK, tidak memberikan tanggapan apapun.
Sekda Kota Bukittinggi Martias Wanto, memberikan tanggapan, “Dikembalikan kepada anggota dewan yang terkait,” terangnya. (Yet).