Views: 219
DEPOK, JAPOS.CO – Penerbitan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor : 648.12/1429/PER/IMB/SIMPOK/DPMPTSP/2020 atas nama PT. Pakuan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok mengundang tanda tanya dan di duga cacat hukum.
Pasalnya, PT Pakuan telah memberikan data/berkas yang tidak benar kepada pihak DPMPTSP Kota Depok, saat mengajukan permohonan IMB untuk proyek perumahan Sawangan Lakeview yang akan di bangun sebanyak 151 unit.
Dalam pengajuan syarat IMB tersebut, PT Pakuan melampirkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sudah dibatalkan keabsahannya oleh Kanwil BPN Provinsi Jabar SK. No. 08/Pdt/BPN.32/2017 pada tanggal 14 Maret 2017, yakni SHGB No. 01976 yang sudah di rubah menjadi SHGB No. 00864.
“SHGB No. 01976 yang di ajukan sebagai syarat pengajuan IMB untuk pembangunan Perumahan Sawangan Lakeview tersebut sudah berubah menjadi SHGB No. 00864 dan itu sudah di batalkan oleh Kanwil BPN Provinsi Jabar pada tanggal 14 Maret 2017,” Kata narasumber yang tidak mau disebutkan namanya dan dapat dipercaya, Jum’at (17/06/2022).
Dan ironisnya, lanjut narasumber, untuk meloloskan persyaratan pengajuan IMB, mereka memanipulasi data/berkas dengan memakai SHGB nomor 01976.
“Sudah jelas-jelas SHGB 01976 berubah menjadi SHGB 00864 yang sudah di batalkan keabsahannya, tapi mereka tetap melampirkannya untuk persyaratan, jelas terlihat sekali mereka mengelabui dengan cara kotor,” tandasnya.
Ia menjelaskan, dalam surat rekomendasi izin mendirikan bangunan nomor: 648/06/ ekbang tanggal 27 April 2020 yang di tanda tangani oleh Lurah Sawangan, saat itu Rahwana dan Camat Sawangan, saat itu Herry Restu Gumelar, tertulis SHGB No. 01976 luas tanah 503.340 M2 yang berlokasi di jalan Raya Muchtar rt 002/007 Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan Kota Depok di jelaskan bahwa tanah tersebut tidak sedang bersengketa.
“Kok bisa ya SHGB berstatus di batalkan dan saat itu sedang proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negera(PTUN) Bandung, masih di nyatakan tidak bersengketa, ada apa sih ini?,” ujarnya heran.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan DPMPSTP Depok, Drajat Karyoto mengatakan, pihaknya tidak mengetahui jika SHGB yang di lampirkan PT Pakuan untuk Perumahan Sawangan LakeView lahannya sedang bersengketa.
“Saya tidak tahu kalau lahan itu bersengketa,” tegasnya
Dikatakan Drajat, tupoksi saya hanya melayani ke administrasian/loket. Jadi jika ada pemohon yang mengajukan IMB sudah memenuhi persyaratan nya maka kami proses, tutur Drajat.
Menjawab pertanyaan apakah persyaratan IMB yang tidak sesuai dapat membatalkan IMB yang telah diterbitkan, Drajat mengungkapkan, pihak kami tidak bisa membatalkan atau menghentikan kegiatan sebelum adanya keputusan tetap dari pengadilan.
Namun jika ada pihak yang merasa dirugikan atas terbitnya IMB tersebut,kata Drajat maka pihak yang dirugikan dapat membuat laporan pengaduan ke dinas dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
“Untuk penerbitan IMB ini akan kami bicarakan secara internal terlebih dahulu, karena kami tidak mengetahui kalau lahan itu sedang bersengketa,” imbuh Drajat .( Joko Warihnyo)