Views: 230
CILEGON, JAPOS.CO – Patroli KRYD (Kegiatan rutin yang ditingkatkan) yang dilaksanakan oleh Satreserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon Polda dengan sasaran tempat keramaian dan tempat yang dimungkinkan di jadikan tempat transaksi narkoba, pelaksanaan KRYD pada Sabtu (04/06).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono membenarkan bahwa pihaknya melaksanakan kegiatan Operasi KRYD yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Cilegon Polda Banten AKP Shiltondengan sasaran tempat keramaian dan tempat yang dimungkinkan dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Operasi KRYD di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton. Pada saat oprasi KRYD tepatnya dipinggir jalan kapling Cilegon ada sekumpulan remaja yang sedang duduk-duduk, kemudian anggota kami melakukan pemeriksaan identitas dan tes urine,” ujarnya pada Kamis (16/06).
Pada saat dites urine ada salah satu orang yang positif Methapetamin menggunakan sabu berinisial KA (40) warga Bogor, kemudian Kasat Resnarkoba menginterogasi KA (40) tersebut dan menjelaskan secara koperatif bahwa telah menggunakan sabu sabu dari saudara RI (40) sewaktu berada di daerah Caringin Bogor,” tegas Sigit.
Tidak membuang waktu Sigit selaku Kapolres Cilegon memerintahkan Kasat Resnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton bersama anggotanya untuk bergerak cepat untuk mencari dan melakukan penangkapan terhadap tersangka RI (40) yang beralamatkan di Caringin kabupaten Bogor.
Tepatnya pada Minggu (05/06) sekitar pukul 21.00 Wib telah ditangkap seorang laki-laki yang mengaku bernama RI (40) Di Jalan Raya Kampung Ciherang Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka RI (40) sempat melarikan diri, namun pada akhirnya tersangka RI (40) berhasil ditangkap.
Kasat Resnarkoba Polres Cilegon menambahkan kronologi penangkapan pelaku yang berada di Bogor.
“Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan tersangka RI (40) dan didapati 1 (satu) unit handphone di simpan di saku celana depan sebelah kiri, dan ditemukan juga 1 (satu) unit timbangan elektrik yang ditemukan di saku celana belakang sebelah kanan, dan 1 (satu) bekas bungkus rokok gico kretek yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening yang di dalamnya berisikan Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan Bruto 5,74 gram yang digenggam oleh tangan sebelah kanan,” ujar Shilton.
Tersangka RI (40) mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Saudara IA als Jendol (DPO) yang menyuruh tersangka RI untuk menyimpannya. Shilton bersama anggota nya akan mencari dan menangkap saudara IA als Jendol (DPO) untuk mengetahui peredaran sabu sabu.
Kasat Narkoba polres Cilegon mengatakan bahwa tersangka RI (40) dapat dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 7 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup. (Yan/Bidhumas).