Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINERiauSUMATERA

Peri Marolo Gultom SH Pertanyakan Polsek Pangkalan Kuras Atas Laporan Iwan Sarjono

×

Peri Marolo Gultom SH Pertanyakan Polsek Pangkalan Kuras Atas Laporan Iwan Sarjono

Sebarkan artikel ini

Views: 234

PEKANBARU, JAPOS.CO – IS melaporkan P. Siregar ke Polsek Pangkalan Kuras atas dugaan pencurian sawit di Desa Kesuma.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sehubungan dengan laporan tersebut akhirnya menimbulkan pertanyaan besar bagi P. Siregar, pasalnya sawit yang dipanen berasal dari kebun sawit miliknya sendiri. Melalui kuasa hukumnya, Peri Marolo Gultom SH mempertanyakan mengapa Polsek Pangkalan Kuras menerima laporan IS, sementara kedua belah pihak sudah berdamai.

“Sehubungan dengan laporan polisi atas nama IS, kami menanyakan apa yang menjadi dasar Polsek Pangkalan Kuras menerima laporan tersebut. Sementara sudah dilakukan perdamaian. Berdasarkan keterangan IS di unit 1 Polres Pelalawan saat perdamaian, laporan Polisi atas kasus pencurian sudah dicabut oleh P. Siregar. Dan dari keterangan saudara IS menjelaskan bahwa kebun tersebut memang milik P Siregar,” ungkap Peri.

“Bapak P. Siregar telah menyerahkan surat tanah seluas 6 Ha kepada IS dan surat tanah dibuat atas nama gereja GTDI dan sudah diserahkan kepada RT Pipin, namun hingga saat ini plang gereja tidak diizinkan naik oleh IS, sementara IS terus memanen kelapa sawit. Dari hasil cek TKP bahwa mobil yang membawa buah sawit yang dibawa oleh anggota IS berasal dari kebun sawit milik P.Siregar,” kata kuasa hukum.

Peri juga mempertanyakan atas dasar apa dan perintah siapa personil Polsek datang ke TKP dan membawa mobil beserta buahnya ke Polsek Pangkalan Kuras tanpa membawa surat tugas.

“Apakah hal ini sudah sesuai prosedur atau SOP?, lagipula pihak Polsek Pangkalan Kuras tidak dapat menunjukkan surat tugas saat menahan mobil sawit milik P. Siregar,” terangnya lagi.

Menanggapi pertanyaan itu, Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol A.Chandra Pietama SH Sik MM memberikan keterangannya perihal laporan tersebut.

“Mengenai penerimaan laporan, kami sudah cek ke lapangan dan ternyata berbeda objek, bukan di objek perdamaian. Perihal mobil, kami tidak menahan hanya sekedar mengamankan guna penyelidikan. Sampai saat ini belum ada yang datang untuk memenjemput,” jelas Kapolsek Chandra saat dikonfirmasi Wartawan pada Selasa (14/6/2022)

“Mengenai plang gereja GTDI yang tidak bisa naik, sampai hari ini belum ada yang melaporkan. Mengenai hal Iwan tidak mematuhi perdamaian, harusnya dilaporkan,” tutup Kapolsek.

Pihak Media juga menyambangi kantor Kepala Desa Bukit Kesuma guna menanyakan perihal Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Kepala Desa Yasir Herawansyah Sitorus pada tanggal 1 April 2022, namun yang bersangkutan tidak ada di tempat dan ponselnya pun tidak aktif. (AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *