Views: 282
KALBAR, JAPOS.CO – Bermasalah, proyek Pembangunan Jembatan Pawan VI, Desa Ulak Medang Kecamatan Muara Pawan, Kab. Ketapang, Kalbar senilai Rp. 6,2 Milyar Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan oleh (CV. FATWA JAYA) dikabarkan sedang diperiksa oleh Subdit 3 Tipidkor Polda Kalbar.
Seperti diberitakan oleh Japos.co beberapa waktu lalu, bahwa proyek Pembangunan Jembatan Pawan VI Ulak Medang sarat dengan masalah, mulai dari permasalahan Tender, masalah Teknis pelaksanaan pekerjaan, hingga masalah progres pekerjaan yang sangat minim di akhir kontrak.
Proyek Pembangunan Jembatan Pawan VI Ulak Medang merupakan salah satu proyek strategis Pemerintah Kabupaten Ketapang yang dinanti oleh masyarakat, bahkan dalam pelaksanaan awal proyek ini, Bupati Ketapang Martin Rantan turun langsung untuk meresmikan penancapan tiang pancang pertama pada proyek ini.
Dalam pemberitaan Japos.co sebelumnya, telah diulas bahwa Proyek pembangunan Jembatan Pawan VI Tahun Anggaran 2021 terdiri dari beberapa item pekerjaan, diantaranya : Divisi I Umum, Divisi 3 Pekerjaan Tanah dan Geosintetik, Divisi 7 Struktur dan Divisi 9 Pekerjaan Harian dan Pekerjaan lain – lain.
Item utama proyek ini ada di pekerjaan Divisi 7 Struktur, yakni pembangunan 2 sisi Abutment Jembatan. Selain pekerjaan Beton Struktur fc’25 Mpa, pada item ini juga terdapat Pengadaan Tiang Pancang Baja diameter 600 mm, dengan ketebalan 12 mm, item pengadaan Tiang Pancang ini menyerap separuh dari total Anggaran.
Dalam proses pelaksanaan proyek ini, banyak kendala yang dihadapi oleh kontraktor (CV. FATWA JAYA.red) hingga berpotensi adanya unsur kerugian negara. Info terakhir yang diterima Japos.co, beberapa pihak sedang diperiksa oleh Subdit 3 Tipidkor Polda Kalbar terkait proyek ini. Hingga berita ini terbit, pihak Polda Kalbar belum dapat dikonfirmasi. (Tim)