Scroll untuk baca artikel
BeritaHEADLINESUMATERASumatera Barat

Thjan Soe Pheng Mengugat, Tapi Kok Bangunannya di Bongkar?

×

Thjan Soe Pheng Mengugat, Tapi Kok Bangunannya di Bongkar?

Sebarkan artikel ini

Views: 190

PADANG, JAPOS.CO – Gugatan Tjhan Soe Pheng cs ke Pengadilan Negeri Padang dalam perkara perdata, dengan No.188/Pdt/2013/Pdg dan MA.RI No 2439K/Pdt/2014, terhadap Agus Tanjung dan Faisal Tamin, akhirnya berakhir dengan eksekusi terhadap pihak tergugat.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Informasi yang dikumpulkan dilapangan oleh japos.co bahwa pihak termohon eksekusi (Agus Tanjung dan Faisal Tamin), harus membuat dinding baru, mulai dari depan sampai ke arah belakang sepanjang 13,5 meter.

Dan pihak pemohon eksekusi( Tjhan Soe Pheng cs ), harus merobohkan dindingnya sendiri sepanjang 9 meter, karena pihak pemohon eksekusi ternyata membangun dinding rukonya di tanah hak milik termohon eksekusi.

Terpisah, Andar Situmorang SH Direktur GACD ( Goverment Agains And Corruption Discrimination ) yang dihubungi terkait sengketa tersebut mengatakan, ” nampaknya pihak dari pemohon yakni Tjhan Soe Phen cs dalam melakukan gugatan hanya mengemukakan ego saja tanpa berpikir akibat dari gugatan mereka itu.”

“Mereka mengugat, tapi ternyata mereka sendiri (pemohon) membangun di atas tanah yang jelas milik termohon yang mereka gugat. Sementara pihak tergugat hanya membangun dinding baru sepanjang 13,5 meter. Aneh kan,,melakukan gugatan tapi malahan dia ( pengugat ) yang harus membongkar bangunannya sendiri yang di bangun di atas tanah milik tergugat,” terangnya.

“Harusnya Tjhan Soe Pheng cs tidak mesti melakukan gugatan tersebut, itu kan hanya masalah dinding antara pengugat dan tergugat. Dan bisa kan di bicarakan baik baik secara kekeluargaan. Jelas dia yang menyerobot tanah orang, eh malah dia pula yang merasa dirugikan,” lanjut Andar.

“Dan keputusan eksekusi yang akan dilakukan jelas, Tjhan Soe Pheng selaku pemohon eksekusi ternyata dia harus membongkar bangunannya sendiri, karena dia membangun di atas tanah milik termohon yang dia gugat,” ujar Andar.

Haryanto yang mengaku pihak keluarga dari Tjhan Soe Pheng ketika di komfirmasi japos.co Jumat (10/6/2022) dilokasi eksekusi mengatakan, ” mari kita ikuti saja proses hukum ini berjalan, karena hak kami telah dirampas oleh Agus Tanjung dan Faisal Tamin. Mereka sudah keterlaluan, dan sekarang biarkan proses hukum berjalan, ujar Haryanto lagi.

Terpisah, Agus Tanjung dan Faisal Tamin yang di hubungi lewat selularnya Minggu (12/6/2022) terkait eksekusi tersebut mengatakan pihaknya akan ikuti proses hukum yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Padang.

“Kami selaku termohon akan membuat dinding baru yang telah ditetapkan sesuai hasil keputusan eksekusi, yakni 13,5 meter dari depan ruko terus arah ke belakang ruko,” pungkas Agus Tanjung. (Dms)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 69 KETAPANG, JAPOS.CO – Peningkatan Pembangunan Pertanian dikecamatan merupakan salah satu tugas stakeholder pembangunan pertanian di kecamatan terutama BPP dan pihak pihak terkait lainnya, berbagai hal dilakukan untuk mendukung keberlangsungan…