Views: 134
KOTA PEKALONGAN, JAPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Satuan Polisi Pamong Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) setempat bersama Bea Cukai Tegal terus getol memberantas peredaran rokok ilegal. Komitmen ini diwujudkan dengan menggalakkan sosialisasi, edukasi, penelusuran informasi, dan operasi cukai.
Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid menyampaikan bahwa, rokok ilegal dapat memberikan dampak signifikan terkait pengendalian peredaran tembakau oleh negara maupun dampak kesehatan masyarakat. Apabila rokok ilegal beredar, peredaran tembakau yang berbahaya bagi kesehatan tak bisa dikendalikan. Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal di Kota Pekalongan.
“Rokok yang tidak ada cukainya jelas merugikan negara atau pemerintah, karena tidak membayar pajak dan bagi hasil cukai ini juga ada untuk Pemkot Pekalongan yangnantinya bisa dikembalikan manfaatnya untuk masyarakat kembali seperti untuk kegiatan penyuluhan, bantuan sosial, dan sebagainya. Mengingat, di Kota Pekalongan dan sekitarnya juga ada beberapa perusahaan rokok,” tutur Aaf, sapaan akrab Walikota Pekalongan, dalam kegiatan Sosialisasi Perundang-Undangan Bidang Cukai (DBHCHT), bertempat di Kantor Kelurahan Padukuhan Kraton, Kota Pekalongan, Kamis malam (9/6/2022).
Menurutnya, rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai itu dinilai berbahaya, sebab tidak ada pengawasan dari segi kadar komposisi maupun penggunaan nikotin/tar. Disamping itu, rokok ilegal juga berdampak terhadap daya saing rokok pabrik pun jadi merosot, dikarenakan rokok ilegal lebih murah. Negara pun dirugikan karena rokok ilegal tidak menyumbang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Sebagai langkah konkret, pemerintah sudah melakukan sosialisasi di sejumlah kelurahan. Sehingga, tidak ada lagi praktik pelanggaran hukum dengan menjual rokok ilegal atau peredarannya tanpa izin Bea Cukai.
“Meskipun secara kesehatan memang lebih baik tidak merokok, tetapi seperti yang diketahui bersama, masyarakat Indonesia masih banyak yang merokok. Oleh karena itu, mari kita dukung negara kita dengan membeli rokok yang bercukai sehingga ada pemasukan untuk negara. Dari segi kesehatan pun, rokok ilegal ini dinilai berbahaya karena tidak diawasi dari BPOM, dan sebagainya,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatpol P3KP Kota Pekalongan, Sriyana mengatakan bahwa, sosialisasi maupun operasi cukai ke beberapa kelurahan yang ada di Kota Pekalongan terus digencarkan oleh Satpol- P3KP untuk memberikan edukasi dan wawasan kepada masyarakat akan bahaya rokok ilegal. Sriyana menyebutkan, berdasarkan data yang dihimpun Satpol-P3KP dari hasil operasi cukai dari tahun ke tahun, peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan cenderung menurun. Dimana, pada tahun 2019, Satpol P3KP bersama tim cukai berhasil menyita 10.384 batang rokok ilegal (541 bungkus) yang ditemukan di 3 wilayah Kecamatan yakni Pekalongan Selatan (Kelurahan Banyurip), Kecamatan Pekalongan Utara (Kelurahan Krapyak), dan Kecamatan Pekalongan Barat (Kelurahan Podosugih). Sementara, di tahun 2020 ada 376 batang rokok ilegal (18 bungkus) ditemukan di wilayah Pekalongan Selatan ( Kelurahan Sokoduwet), dan di tahun 2021 ditemukan 2.540 batang rokok ilegal (127 bungkus) di wilayah Kecamatan Pekalongan Barat (Kelurahan Bendan Kergon) dan Kecamatan Pekalongan Timur (Kelurahan Kauman).
“Sosialisasi ini penting untuk masyarakat, terlebih kepada para pedagang rokok yang biasanya mereka secara sembunyi-sembunyi mendapatkan barang dagangan rokok ilegal dari distributor (pengedar). Hal ini tentu tidak sesuai ketentuan yang ada dan sangat merugikan negara,” ucap Sriyana.
Sriyana menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak terkait jika ada pelanggaran terkait peredaran rokok ilegal.
“Kebanyakan masyarakat ini masih bingung harus melapor kemana jika mereka mengetahui adanya peredaran rokok ilegal. Oleh karena itu, kami berpesan, jika mengetahui pelanggaran tersebut bisa langsung melapor ke Satpol P3KP Kota Pekalongan ataupun Kantor Bea Cukai terdekat sebagai upaya mengantisipasi dan mengurangi peredaran rokok-rokok ilegal di Kota Pekalongan,” harapnya.
Ditambahkan Pelaksana Pemeriksa Kepatuhan Internal Bea Cukai Tegal yang hadir selaku narasumber, Haryo Mataram menerangkan bahwa, dalam peredaran rokok ilegal ini ada bentuk pelanggaran perundang-undangan cukai. Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga mengedukasi masyarakat atau peserta sosialisasi yang hadir mengenai ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal untuk mewujudkan sinergi antar semua pihak dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Lebih lanjut, Haryo menegaskan, sanksi pun telah disiapkan dalam pelanggaran peredaran rokok ilegal ini yakni bisa menjadi pidana kurungan, dengan ancaman hukuman paling singkat 1-8 tahun.
“Untuk temuan dari operasi cukai di beberapa wilayah dibawah pengawasan Bea Cukai Tegal terhitung dari Bulan Januari-Juni 2022 ini sudah ada sekitar 10 juta batang rokok ilegal yang kami sita. Oleh karena itu, kami sangat mengapresiasi adanya sosialisasi ini agar terbentuk sinergi antara dinas terkait dan masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal,” tandas Haryo. (Sofi)