Views: 219
PADANG, JAPOS.CO – Tjhan Soe Pheng cs mengugat Agus Tanjung dan Faisal Tamin ke Pengadilan Negeri Padang terkait dinding bangunan yang dikatakan oleh pihak Tjhan Soe Pheng cs milik mereka (pengugat).
Dalam gugatan perkara perdata No 112/Pdt.G/2012/PN.Pdg, No 188/Pdt/2013/Pdg, Ma RI Reg No. 2439 K/Pdt/2014. Perkara tersebut dimenangkan oleh Tjhan Soe Pheng cs, dan akhirnya putusan eksekusi yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Padang, Jumat (10/6/2022) yang bertempat di Jl Pulau Karam No 117, Kelurahan Kampung Pondok Padang Barat.
Dalam keputusan yang di bacakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Padang Hendri B SH sesuai dengan Surat No W3.U1/891/HK.02/VI/2022 dan No 14/Eks.Pdt/2022/PN.Pdg, sesuai amanat undang undang, kami dari Pengadilan Negeri Padang, akan melakukan eksekusi hari ini, Jumat (10/6/2022).
Sebelum dilakukan eksekusi, pihak dari BPN Padang melakukan pengukuran ulang, yang tujuannya untuk mengembalikan batas tanah seperti semula yang disebabkan karena pergeseran, pemisahan, pengabungan dan termasuk sengketa batas tanah.
Agus Tanjung pihak tergugat mengatakan,” dalam pengukuran ulang tersebut, ternyata pihak dari pengugat (Red- Tjhan Soe Pheng Cs), juga menguasai tanah tergugat lebar 4 Cm dan panjang 9 M.
Hasil kesepakatan dan mediasi yang diberikan oleh pihak Pengadilan Negeri Padang, tergugat membuat dinding baru lagi dan pengugat juga harus melakukan pembongkaran dinding tergugat yang dipakainya, yakni lebar 4 Cm dan panjang 9 M. Dan waktu pelaksanaan tersebut harus di selesaikan selama 7 hari waktu kerja.