Views: 193
BANJAR, JAPOS.CO – Wali Kota Banjar, Hj Ade Uu Sukaesih menginstruksikan Disnaker Kota Banjar dan Camat Kota Banjar agar mengecek keberadaan atau kondisi seluruh pekerja migran warga Kota Banjar yang bekerja di luar negeri. “Coba di cek seluruh migran warga Kota Banjar dari masing-masing kecamatan di Kota Banjar yang saat ini berada di luar negeri. Supaya kasus terlantar yang dialami Bu Tati tak terulang dan dialami TKI lain yang masih di luar negeri sekarang ini,” tegas Hj. Ade.
Wali Kota Banjar juga mewanti-wanti kepada seluruh masyarakat Kota Banjar khususnya yang akan berangkat atau bekerja di luar negeri agar kasus serupa tidak terulang lagi di masa mendatang. “Saat mau bekerja ke luar negeri, diharuskan senantiasa berhati-hati dan berkoordinasi dengan Disnaker Kota Banjar. Ini penting, supaya tidak terperdaya agen penyalur tenaga kerja ilegal, “ ujar Hj. Ade.
Sebelumnya, selam belasan tahun Tati Rohayati (59), seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Lingkungan Siluman Baru, Kelurahan/Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar yang sempat tertahan di Malaysia, akhirnya berhasil pulang kampung, Rabu, 1 Juni 2022. TKI asal Kota Banjar ini langsung dijemput oleh Tim Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar bersama keluarganya di Bandara Soekarno Hatta. Kemudian, TKI asal Kota Banjar ini transit dulu di Lounge Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Serang – Banten, dan selanjutnya dipulangkan ke kampung halamannya di Lingkungan Siluman Baru, Kelurahan/Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar.
Pada kesempatan itu, Kepala Disnaker Kota Banjar, H. Sunarto mengatakan, kepulangan Ny. Tati ini berkat doa dan dukungan semua pihak di Banjar. Mengenai adanya aksi pengumpulan koin dari aktivis PMII Kota Banjar, Sunarto menegaskan bahwa Disnaker tak pernah menerima bantuan dari aksi aktivis PMII. “Alhamdulillah, Disnaker tidak pernah menerima (bantuan uang) dari aksi PMII Banjar itu. Biaya untuk membawa pulang PMI itu dibutuhkan biaya berkisar Rp 15 jutaan. Diketahui yang bersangkutan sudah di shelter Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), sejak 15 Mei 2022, “ tegasnya.
Pengantar Kerja Ahli Muda Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kota Banjar, Endi Apandi menambahkan, pihaknya mendapatkan permohonan dari keluarga TKI untuk membantu kepulangan orangtua mereka yang tertahan di Malaysia. Permohonannya telah dilayangkan sejak 23 Desember 2021. Alasannya, karena orangtua mereka yang bekerja di Malaysia tersebut sudah tua dan tak kuat lagi untuk bekerja di luar negeri.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang Tenaga Kerja Indonesia, Tati Rohayati (59) tertahan di Malaysia karena tak memiliki ongkos untuk pulang ke tanah air. TKI ini mengalami konflik dengan majikannya sehingga dia memutuskan untuk pergi dari rumah majikannya. Sayangnya, saat pergi tersebut, TKI ini tak membawa berbagai dokumen perjalanannya, sehingga dia dianggap sebagai TKI Ilegal. Selain itu, TKI bernama Tati Rohayati ini tak memiliki uang sehingga dia tak bisa pulang ke kampung halamannya di Kota Banjar. (Mamay)